SERANG, RUBRIKBANTEN – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 19 April 2025 mendatang. Ajakan tersebut dalam rangka menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024, yang dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.
Tatu menyampaikan imbauannya secara langsung saat Safari Ramadan 1446 Hijriah di Masjid At Taqwa, Desa Suralaba, Kecamatan Gunung Sari, Senin (17/3/2025). Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gunung Sari, Ahmad Rifai Ismaya, bersama sejumlah anggota.
“Pada tanggal 19 April nanti, kita akan melaksanakan kembali Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, yaitu PSU, karena ditetapkan oleh MK. Hal ini disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada sebelumnya,” tegas Tatu dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam PSU kali ini. Menurutnya, keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS adalah sejarah baru di Kabupaten Serang. Karenanya, ia berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar tanpa pelanggaran.
“Ini pertama kalinya Pilkada Kabupaten Serang diulang di seluruh TPS. Jangan sampai ada kesalahan lagi. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk hadir ke TPS. Jangan bersikap acuh tak acuh, karena ini adalah pemilihan pemimpin yang akan melanjutkan pembangunan Kabupaten Serang,” seru Tatu.
Tatu juga mengingatkan bahwa proses mencoblos hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit, tetapi dampaknya akan dirasakan selama lima tahun ke depan. Ia meminta masyarakat untuk tidak memilih berdasarkan suka atau tidak suka, melainkan karena pertimbangan yang matang.
“Pilihlah dengan hati nurani yang jernih. Pembangunan jalan sepanjang 601 kilometer sudah selesai dibeton, tetapi masih banyak pekerjaan rumah, terutama di bidang ekonomi. Siapa pun yang terpilih nanti, akan menentukan masa depan Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Gunung Sari, Ahmad Rifai Ismaya, menegaskan bahwa ajakan Bupati Tatu semata-mata untuk mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, tanpa ada arahan kepada pasangan calon tertentu.
“Tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. Hanya imbauan agar masyarakat tidak golput dan menggunakan hak pilihnya secara bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil,” jelas Ahmad Rifai.
Ahmad juga menekankan bahwa PSU ini adalah konsekuensi dari pelanggaran sebelumnya, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun peserta pilkada. Ia berharap momentum ini menjadi pembelajaran agar pelaksanaan PSU berjalan lebih baik.
“PSU ini adalah kesempatan untuk memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Serang. Jangan sampai terulang lagi pelanggaran yang mencederai proses demokrasi kita,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh TPS pada Sabtu, 19 April 2025. (*)















