Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemkot Cilegon Dorong Zakat Terpusat dan Legal, Baru 30 Persen DKM Miliki UPZ

29
×

Pemkot Cilegon Dorong Zakat Terpusat dan Legal, Baru 30 Persen DKM Miliki UPZ

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota Cilegon mulai memperkuat tata kelola zakat agar lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade, menyampaikan bahwa pengumpulan zakat kini digelar serentak di seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Cilegon melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Aziz berharap ke depan seluruh UPZ di masjid dapat terintegrasi dan disinergikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon, sehingga zakat yang dihimpun dapat dikelola secara resmi dan disalurkan kembali ke masing-masing DKM secara adil dan terukur.

“Zakat ini kewajiban umat Islam. Kami sebagai pimpinan hanya mengimbau, namun kami memberi contoh. Zakat ASN di lingkungan Pemkot Cilegon, termasuk pimpinan dan Plt Sekda, kami bayarkan dengan target 2,5 persen,” ujar Aziz.

Ia menegaskan, zakat tidak hanya terbatas pada gaji semata, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab moral dan sosial bagi aparatur pemerintah sebagai bagian dari umat.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cilegon, Fajri Ali, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi UPZ kepada seluruh DKM di Kota Cilegon. Saat ini, baru sekitar setengah DKM yang telah disosialisasi, dan baru 30 persen yang secara resmi membentuk UPZ.

Baca juga:  Tebar Cinta Adhyaksa, Kejari Cilegon dan BAZNAS Santuni 1.376 Anak Yatim Se-Kota Cilegon

“UPZ ini menjadi kepanjangan tangan Baznas di masjid. Kegiatannya harus bersinergi dengan Baznas Cilegon agar pengelolaan zakat profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” kata Fajri.

Ia juga mengakui masih banyak UPZ yang belum optimal dalam pelaporan, bahkan sebagian belum melaporkan sama sekali kepada Baznas. Karena itu, Baznas menargetkan pembentukan hingga 200 SK UPZ agar pengelolaan zakat di masjid-masjid memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berjalan secara ilegal.

“Legalitas UPZ penting agar penghimpunan dan penyaluran zakat berjalan sesuai aturan serta memberi rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penguatan UPZ dan sinergi bersama Baznas, Pemkot Cilegon berharap zakat dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *