SERANG, RUBRIKBANTEN – Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang resmi melimpahkan tiga tersangka kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ke Kejaksaan Negeri Serang. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Selasa (30/12/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga merupakan sindikat calo tenaga kerja yang menipu pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang dengan modus menjanjikan kelulusan kerja di PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, para pelaku mengaku memiliki akses “orang dalam” perusahaan untuk meyakinkan korban. Aksi penipuan ini terjadi pada 25 Agustus 2025 di Kecamatan Kibin.
“Korban diminta uang dengan dalih biaya administrasi agar langsung diterima bekerja. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per orang,” kata AKP Tatang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap EP dan YN pada 31 Oktober 2025. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan BS pada 5 November 2025.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang, tiga lembar surat panggilan tes fiktif, serta tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara pelaku dan korban.
AKP Tatang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan dengan imbalan uang. Menurutnya, perusahaan resmi memiliki mekanisme rekrutmen yang transparan dan tidak memungut biaya.
“Jangan percaya pada oknum yang mengaku orang dalam dan meminta uang. Itu adalah modus penipuan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 55 jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.















