CILEGON, RUBRIKBANTEN – Perubahan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) kembali memantik polemik di tubuh Karang Taruna Kota Cilegon. Menyikapi dinamika tersebut, mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2009–2014 yang kini menjabat Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten Bidang Wirausaha, Ari Sheeliawan Arief, angkat bicara untuk meluruskan berbagai pemahaman yang dinilai keliru.
Pria yang akrab disapa Bung Ari Kotix ini menegaskan, pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon telah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan sejalan dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
“Melihat dinamika yang berkembang, saya perlu menyampaikan bahwa Temu Karya yang dilaksanakan oleh karateker Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon sudah sesuai prosedur. Mulai dari pembentukan SC dan OC hingga adanya surat persetujuan dari Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten,” ujar Bung Ari Kotix dalam keterangan persnya, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, sebelum Temu Karya digelar, telah dilakukan serangkaian rapat dan pertemuan yang melibatkan delapan pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan. Bahkan, penentuan waktu pelaksanaan Temu Karya telah disepakati bersama oleh para pihak terkait.
“Keputusan waktu Temu Karya itu sudah disepakati oleh delapan pengurus kecamatan, karateker, dan panitia. Namun sangat disayangkan, saat pelaksanaan justru ada pengurus kecamatan yang tidak hadir,” tegasnya.
Bung Ari Kotix pun menyayangkan ketidakhadiran tersebut, mengingat undangan telah disampaikan dan dipastikan sampai kepada masing-masing pihak.
“Forum Temu Karya adalah forum tertinggi dalam organisasi untuk mengambil keputusan, termasuk pemilihan ketua. Kalau undangan sudah diterima tapi tidak hadir, itu tidak ksatria,” tandasnya.
Selain itu, Bung Ari Kotix juga menegaskan bahwa proses penetapan dan pelantikan Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon oleh Wali Kota Cilegon telah sesuai dengan Permensos terbaru.
Ia merujuk Pasal 20 D Ayat 4, yang menyebutkan bahwa kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota disusun oleh formatur dan disampaikan kepada Pengurus Provinsi serta bupati/wali kota.
“Ditambah lagi Pasal 43 poin A yang secara tegas menyebutkan bahwa bupati atau wali kota berwenang menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota. Jadi apa yang dilakukan Wali Kota Cilegon sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Bung Ari Kotix mengajak seluruh elemen Karang Taruna Kota Cilegon untuk menghentikan polemik dan kembali fokus pada peran strategis organisasi sebagai mitra pemerintah.
“Ayo bung, sekarang saatnya kita bareng-bareng mendukung dan menyukseskan program pembangunan pemerintah. Itu jelas diatur dalam Permensos Pasal 43 poin f, bahwa Karang Taruna memiliki tanggung jawab mendukung program pemerintah,” ujarnya.
Ia juga berharap Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) dapat bersikap bijak dan objektif dalam menyikapi dinamika yang terjadi di Kota Cilegon.
“Saya berharap PNKT melihat persoalan ini secara jernih dan adil, demi menjaga marwah organisasi,” pungkasnya.















