SERANG, RUBRIKBANTEN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten terus menggeber langkah strategis untuk menghadirkan siaran televisi dan radio yang sehat, berkualitas, serta beretika di tengah derasnya arus informasi digital.
Salah satunya melalui kunjungan silaturahmi ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten, yang digelar sebagai upaya membangun sinergi penyiaran keagamaan dan penguatan literasi media.
Kedatangan jajaran KPID Banten disambut hangat Ketua PWNU Banten, KH. Hafis Gunawan, bersama Wakil Sekretaris PWNU Banten, Odih Hasan. Turut hadir Ketua KPID Banten Haris H Witharja, Wakil Ketua A. Solahudin, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Efi Afifi, Koordinator Bidang Kelembagaan H. Achmad Nashrudin P, serta Komisioner Bidang Kelembagaan Talitha Almira.
Dalam sambutannya, Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, menekankan pentingnya literasi media di era digital yang serba cepat namun rentan disinformasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk kembali memanfaatkan TV dan radio sebagai sumber informasi yang memiliki tanggung jawab hukum. Berbeda dengan media sosial yang peredarannya tidak terverifikasi dan rawan menyesatkan, terutama bagi anak-anak dan remaja,” tegasnya.
Senada, Ketua PWNU Banten KH. Hafis Gunawan menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran demi terciptanya tayangan yang lebih sehat dan bermartabat.
“Media sosial memang punya manfaat, tapi mudaratnya juga besar. Konten yang tidak terverifikasi bisa menyesatkan, apalagi jika dikonsumsi anak-anak dan ibu-ibu. Karena itu, TV dan radio tetap penting sebagai media rujukan yang terpercaya,” ujar Hafis.
Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak.
“Efek tontonan buruk memang tidak terasa langsung, tapi akan merusak generasi dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan. Revisi ini krusial untuk menentukan arah mindset masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Efi Afifi menyoroti pelanggaran iklan yang kerap menyesatkan.
“Iklan obat yang overclaim, seperti air minum yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit, harus dihentikan. Kami sudah memanggil beberapa lembaga penyiaran terkait pelanggaran ini,” tegasnya.
Koordinator Kelembagaan H. Achmad Nashrudin P menambahkan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di dunia penyiaran.
“P3SPS adalah pedoman utama kita, semacam ‘kitab suci’ penyiaran, agar setiap tayangan sesuai aturan dan etika,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPID Banten Talitha Almira menekankan peran strategis perempuan NU dalam mengisi ruang media.
“Kehadiran ulama perempuan di media menjadi penyeimbang narasi dan menghadirkan perspektif inklusif, sehingga tayangan tidak hanya informatif tetapi juga mengandung nilai moral dan kemanusiaan,” ungkapnya.
Kunjungan KPID Banten ke PWNU Banten ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kualitas siaran di Provinsi Banten agar tetap berada dalam koridor hukum, etika, serta nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan. Sinergi ini diharapkan mampu meneguhkan peran televisi dan radio sebagai benteng literasi media di era digital yang sarat tantangan.















