CILEGON, RUBRIKBANTEN – Maraknya praktik parkir liar di sepanjang jalan Ciwandan–Anyer, tepatnya di sekitar lahan PT Dongjing, menuai perhatian serius aparat kepolisian. Satlantas Polres Cilegon menegaskan akan segera menindak tegas pelanggaran tersebut yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi dari sejumlah kontraktor dan perusahaan di wilayah tersebut, seperti Eloce dan Chandra Asri, terkait parkir sembarangan yang dilakukan oleh kendaraan roda dua milik karyawan.
“Kami dari Satlantas Polres Cilegon sudah langsung mengarahkan personel untuk memberikan imbauan dan teguran kepada pihak yang bertanggung jawab agar menempatkan parkir sesuai tempatnya,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Selain itu, AKP Mulya menambahkan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan Polsek Ciwandan untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan melakukan pengawasan secara berkala.
“Apabila ke depannya masih ditemukan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan, tentu akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Ciwandan, AKP Aris Munandar, turut merespons cepat laporan tersebut. Ia menyebut akan segera meninjau lokasi dan menelusuri asal kendaraan yang terparkir di bahu jalan.
“Nanti kita akan cari tahu kendaraan itu milik karyawan dari perusahaan mana. Jika sudah jelas, perusahaan akan kami datangi dan minta untuk menyediakan area parkir yang layak, bukan di pinggir jalan,” ujarnya.
AKP Aris juga menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan nasional dan pengelolaannya seharusnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, terutama dalam hal perizinan parkir. Namun, pihak kepolisian tetap akan turun tangan agar tidak ada lagi kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas.
“Kami akan upayakan agar ke depan tidak ada lagi parkir liar yang mengganggu. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas adalah prioritas,” pungkasnya.















