Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

OJK Luncurkan Trio Regulasi Dahsyat:  Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Siap Tancap Gas Menuju Transformasi Total

314
×

OJK Luncurkan Trio Regulasi Dahsyat:  Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Siap Tancap Gas Menuju Transformasi Total

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggebrak dengan terobosan regulasi yang menyasar jantung sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) resmi diterbitkan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan daya saing industri, demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ketiga regulasi tersebut antara lain:

  1. SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun,
  2. SEOJK No.12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Pelaku Industri PPDP, dan
  3. SEOJK No.13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Reasuransi, dan Penilai Kerugian.

Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjawab tantangan era digital dan tuntutan akuntabilitas yang makin tinggi.

1. SEOJK No.11/SEOJK.05/2025: Laporan Dana Pensiun Kini Lebih Transparan dan Informatif

SEOJK ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya untuk memperkuat pelaporan Dana Pensiun, baik konvensional maupun syariah. Berlaku sejak 11 Juni 2025, regulasi ini mewajibkan Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan berkala yang lebih relevan dan akurat, termasuk laporan bulanan dan tahunan.

Baca juga:  Harga Cabai dan Tomat Melonjak Tajam: Pedagang Mengeluh, Konsumen Menjerit

Lima poin penting yang diatur antara lain:

  • Penyesuaian jenis laporan berkala,
  • Penambahan tata cara penyampaian laporan bulanan dan tahunan,
  • Koreksi laporan bulanan,
  • Tata cara pelaporan melalui sistem OJK, dan
  • Ketentuan peralihan pelaporan digital.

2. SEOJK No.12/SEOJK.05/2025: SDM PPDP Wajib Kompeten, Sertifikasi Jadi Syarat Mutlak!

Ditetapkan sejak 23 Juni 2025, SEOJK ini memuat ketentuan teknis pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Regulasi ini menegaskan bahwa SDM adalah aset strategis yang harus dikuatkan untuk menghadapi persaingan dan kompleksitas bisnis masa depan.

Tiga bentuk pengembangan SDM yang diatur, yakni:

  • Sertifikasi Kompetensi Kerja berbasis SKKNI dan KKNI,
  • Sertifikasi Kompetensi Non-Kerja, dan
  • Peningkatan Kompetensi Lainnya, termasuk sertifikasi luar negeri yang diakui OJK.

3. SEOJK No.13/SEOJK.05/2025: Laporan Pialang Asuransi Kini Lebih Ketat dan Tertata

Berlangsung efektif sejak 23 Juni 2025, regulasi ini memperbarui ketentuan pelaporan bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi. Dengan semangat harmonisasi terhadap standar global, SEOJK ini menghadirkan sistem pelaporan yang lebih komprehensif dan tepat waktu.

Baca juga:  Kejar Dugaan Penyelewengan Dana Ummat, Kejari Cilegon Periksa Seluruh Pegawai Baznas

Beberapa poin penting yang ditegaskan:

  • Penyesuaian bentuk laporan berkala,
  • Tata cara penyampaian laporan dan koreksi triwulan,
  • Penyesuaian sistem pelaporan internal perusahaan dengan sistem OJK.

OJK Dorong Ekosistem PPDP Lebih Tangguh dan Berkelanjutan

Ketiga regulasi ini bukan hanya memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, tetapi juga mendorong industri PPDP menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. OJK meyakini bahwa sistem pelaporan yang kuat dan SDM yang kompeten merupakan fondasi penting dalam mewujudkan industri keuangan yang inklusif dan berdaya saing global.

Dengan implementasi SEOJK terbaru ini, diharapkan semua pelaku industri bergerak cepat menyesuaikan diri untuk meraih pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *