Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Heboh Isu Tanah Kosong Diambil Negara, Ini Klarifikasi Tegas Kementerian ATR/BPN

245
×

Heboh Isu Tanah Kosong Diambil Negara, Ini Klarifikasi Tegas Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Masyarakat belakangan dihebohkan oleh isu viral bahwa tanah bersertipikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan otomatis diambil alih oleh negara. Menanggapi keresahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Jonahar, dengan tegas membantah bahwa tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang kosong selama dua tahun akan langsung ditertibkan. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk SHM, melainkan hanya untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum.

“Penertiban tanah hak milik hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021,” ujar Jonahar.

Dalam aturan tersebut, tanah SHM hanya bisa ditertibkan jika:

  • Dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan,
  • Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum,
  • Tidak terpenuhinya fungsi sosial tanah tersebut.
Baca juga:  Pilkada Serang Dicederai Kekuasaan: Konsorsium Milenial Desak PSU Jujur Tanpa Intervensi

Ia menekankan bahwa penertiban bukanlah bentuk perampasan, melainkan langkah preventif untuk mencegah konflik agraria dan memastikan tanah dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk tanah HGU dan HGB, PP No. 20 Tahun 2021 menyatakan tanah bisa ditertibkan apabila dalam dua tahun tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam proposal awal saat permohonan hak diajukan.

Imbauan Dirjen: Rawat Tanahmu, Hindari Sengketa!
Jonahar mengimbau masyarakat untuk tetap merawat dan menjaga tanah miliknya, sekalipun tidak ditinggali. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mengambil alih tanah rakyat, melainkan ingin memastikan tanah digunakan untuk kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

“Kalau HGU, ya harus ditanami sesuai proposal awalnya. Kalau HGB, bangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” tegasnya.

Kebijakan ini, lanjut Jonahar, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *