Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Hendry Ch Bangun Dicoret dari PWI, Gugatan ke Dewan Pers Dinilai Tak Sah

133
×

Hendry Ch Bangun Dicoret dari PWI, Gugatan ke Dewan Pers Dinilai Tak Sah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Dewan Pers (DP) secara tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki legal standing alias kedudukan hukum sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan itu ditegaskan dalam eksepsi yang diajukan Dewan Pers melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers, Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan, melalui sistem e-court pada 19 Maret 2025.

DP menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan alias dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dengan status itu, HCB dinilai sudah tidak sah mewakili PWI Pusat dalam perkara hukum apa pun, termasuk menggugat Dewan Pers.

Sebelumnya, HCB mengajukan gugatan perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst terhadap Dewan Pers karena merasa tidak terima “diusir” dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Sidang gugatan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum.

Namun, dalam eksepsi Dewan Pers, dinyatakan tegas bahwa HCB tidak lagi berhak bertindak atas nama organisasi. “Sejak diberhentikan dari keanggotaan PWI, Hendry Ch Bangun tidak punya lagi legal standing,” tegas kuasa hukum Dewan Pers.

Baca juga:  Pemprov Banten Tebus Ijazah Rp10 Juta, Buka Jalan Masa Depan Kevin yang Tertahan Dua Tahun

Eksepsi DP: Gugatan HCB Kabur dan Salah Alamat

Dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke Verklaard (NO), sekaligus menghukum HCB untuk membayar biaya perkara.

DP juga menilai gugatan HCB bersifat prematur karena tidak menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error In Persona), dan tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel).

DP menguatkan posisinya dengan merujuk pada berbagai pasal dalam Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI, termasuk wewenang mutlak Dewan Kehormatan untuk memberhentikan anggota yang dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Bahkan, sebelum dipecat penuh, HCB sempat diberikan peringatan keras oleh Dewan Kehormatan PWI melalui surat tertanggal 16 April 2024. Namun, menurut DP, HCB tidak pernah menggugat keputusan pemberhentian itu di pengadilan.

Zulmansyah: HCB Sudah Tamat di PWI

Ketua Umum PWI Pusat saat ini, Zulmansyah Sekedang, yang turut menjadi Turut Tergugat II dalam perkara ini, dengan tegas mendukung eksepsi Dewan Pers. Zulmansyah menyatakan bahwa HCB tidak lagi memiliki kewenangan apa pun di tubuh PWI sejak keputusan Dewan Kehormatan pada Juli 2024.

Baca juga:  14 Preman Parkir Liar Dibabat di Pasar Blok F Cilegon

“Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing, kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” kata Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai Turut Tergugat, baik Zulmansyah maupun Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo sepakat sepenuhnya dengan sikap Dewan Pers dan tidak mengajukan eksepsi terpisah.

Zulmansyah menegaskan bahwa HCB sudah tidak punya tempat lagi di PWI. “Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. Karena itu berhentilah bermanuver. Menggugat di pengadilan, lapor ke polisi, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan, semua itu sia-sia. Malah bikin malu dan memperburuk nama PWI saja,” tandasnya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *