Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten PandeglangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Dana Desa Sarat Masalah, DPMPD Pandeglang Dituding Lepas Tangan dan Terlibat Dugaan Korupsi

327
×

Dana Desa Sarat Masalah, DPMPD Pandeglang Dituding Lepas Tangan dan Terlibat Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG, RUBRIKBANTEN – Aktivis dari Bangun Kebaikan Banten (BKB) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang yang mangkir dari undangan diskusi dan dialog terbuka. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menanggapi keresahan publik terkait program Dana Desa, khususnya dalam aspek ketahanan pangan.

Ilham Mutakhir, perwakilan BKB, menyampaikan bahwa meskipun pemerintah pusat telah mewajibkan alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, implementasinya justru menimbulkan tanda tanya. “Program ini seharusnya menjadi solusi ketahanan pangan di desa, namun faktanya tidak memberikan dampak signifikan. Anggaran terus disalurkan setiap tahun, tapi hasilnya nihil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari DPMPD Pandeglang,” tegas Ilham.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana yang mengarah pada kerugian masyarakat desa. “Kami menduga DPMPD tidak menjalankan fungsi pembinaan dan evaluasi sebagaimana mestinya. Ini membuka celah besar terjadinya penyelewengan,” tambahnya.

Senada dengan Ilham, aktivis lainnya, Diki Kurniawan, turut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana dalam enam kegiatan kolektif DPMPD Pandeglang, yang mencakup restorative justice, publikasi, buku administrasi, KIM, honorarium musrenbang, hingga program perubahan iklim. “Total anggarannya mencapai Rp17,7 miliar. Kami menduga kegiatan ini diinventarisasi oleh oknum DPMPD, padahal sesuai Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan oleh Pemerintah Desa, bukan oleh pemerintah daerah,” ujar Diki.

Baca juga:  Pemprov Banten Tancap Gas! IPKD MCSP 2025 Jadi Senjata Pamungkas Lawan Korupsi

Ia menambahkan, ada dugaan kuat intervensi dan upaya manipulatif dari pihak DPMPD dalam pengelolaan anggaran tersebut. “Kami menduga ada korupsi yang sistematis dalam tubuh DPMPD Pandeglang,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, BKB berencana melakukan audiensi lanjutan dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mempertanyakan integritas dan peran kejaksaan dalam mitigasi serta penegakan hukum terkait masalah ini. “Kami ingin memastikan hukum benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat desa,” tutup Ilham.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *