CILEGON, RUBRIKBANTEN – Polemik kepemilikan lahan seluas 3.420 meter persegi di wilayah Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kota Cilegon, semakin memanas. Pihak Haji Ali Mukhtar melalui kuasanya, Sahabudin, angkat bicara terkait klaim penguasaan tanah oleh seorang warga bernama Subeki.
Sahabudin mengungkapkan bahwa tanah yang kini dipersoalkan tersebut diklaim telah memiliki sertifikat sah sejak sebelum dibeli Haji Ali Mukhtar pada 9 Agustus 1990. Namun, pihaknya menemukan dugaan penerbitan sejumlah sertifikat baru di atas bidang tanah yang sama.
Menurut Sahabudin, persoalan tersebut bukan sekadar perebutan hak kepemilikan tanah, melainkan mengarah pada dugaan cacat administrasi pertanahan yang perlu ditelusuri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah. Kalau memang sudah ada sertifikat yang sah, kemudian muncul sertifikat lain di atas objek yang sama, itu persoalan administrasi yang harus diperiksa. Tidak boleh ada sertifikat di atas sertifikat,” ujar Sahabudin dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Klaim Tanah Dibeli Sejak 1990
Sahabudin menjelaskan, tanah seluas 3.420 meter persegi tersebut sebelumnya dimiliki seseorang bernama Hatibi dengan dasar kepemilikan tanah adat yang disebut tercatat dalam Letter C Nomor 822, Persil 28.
Tanah itu kemudian dibeli Haji Ali Mukhtar melalui transaksi jual beli pada 9 Agustus 1990 dan diklaim telah dilakukan proses balik nama sertifikat.
“Pemilik sertifikat pertama adalah Pak Hatibi. Kemudian dibeli Haji Ali Mukhtar tahun 1990 dan sudah dibalik nama. Sampai sekarang, menurut dokumen yang kami pegang, tanah itu belum pernah dijual ataupun dialihkan kepada pihak lain,” jelasnya.
Persoalan mulai mencuat pada 2010 ketika Haji Ali Mukhtar meminta Sahabudin menelusuri adanya pihak yang menggarap sekaligus mengklaim sebagian tanah tersebut.
Saat itu, Sahabudin mengaku menemui Subeki untuk mempertanyakan dasar penguasaan lahan.
Menurut pengakuannya, Subeki menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan keluarganya. Namun, Sahabudin mengklaim saat pertemuan berlangsung belum diperlihatkan dokumen kepemilikan yang dapat membuktikan pengakuan tersebut.
“Saya tanyakan dasar kepemilikannya, apakah ada surat atau dokumen lainnya. Saat itu yang ditunjukkan hanya catatan tulisan tangan dan pengakuan bahwa tanah tersebut milik keluarganya,” ungkapnya.
Mengaku Pernah Diberikan Kesempatan Mengurus Hibah 500 Meter
Sahabudin juga mengungkap adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sekitar 2010 hingga 2011.
Menurutnya, dalam pertemuan yang turut melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan pihak kelurahan, Subeki awalnya meminta sebagian lahan seluas 200 meter persegi.
Namun, Haji Ali Mukhtar disebut bersedia memberikan lahan seluas 500 meter persegi atas pertimbangan kemanusiaan.
“Awalnya meminta 200 meter, tetapi oleh Haji Ali Mukhtar justru diberikan 500 meter. Itu karena pertimbangan kemanusiaan. Namun, waktu itu masih sebatas kesepakatan lisan dan saya sudah menyarankan agar diurus administrasinya,” tuturnya.
Ia menegaskan, karena objek tanah telah bersertifikat, proses pemberian sebagian lahan seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemecahan sertifikat dan pengalihan hak sesuai ketentuan.
Sahabudin menyebut rencana pemberian lahan tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan setelah muncul klaim kepemilikan terhadap bidang tanah yang lebih luas.
Kaget Muncul Sertifikat Baru, BPN Dipertanyakan
Polemik kembali mencuat pada 2025 ketika Sahabudin mengaku mendapat informasi bahwa di atas tanah yang diklaim milik Haji Ali Mukhtar telah muncul sejumlah sertifikat baru.
Berdasarkan penelusuran yang diklaim dilakukannya, terdapat tiga sertifikat baru, termasuk dua yang disebut atas nama Subeki, di samping sertifikat lama milik Haji Ali Mukhtar.
Dengan demikian, ia menyebut terdapat empat sertifikat yang diduga berkaitan dengan bidang tanah seluas 3.420 meter persegi tersebut.
“Pada 2025 saya dipanggil lagi karena ternyata ada yang mensertifikatkan tanah itu. Setelah saya cek, muncul tiga sertifikat baru di atas tanah yang menurut dokumen kami sudah bersertifikat,” katanya.
Sahabudin menduga terdapat persoalan dalam proses pemeriksaan administrasi pertanahan, terutama menyangkut penelitian riwayat tanah, buku tanah, serta warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Ia mempertanyakan bagaimana sertifikat baru dapat diterbitkan apabila bidang tanah tersebut sebelumnya telah tercatat dalam administrasi pertanahan.
“BPN itu memiliki buku tanah dan warkah. Kalau memang sertifikat lama terdaftar dan sah, seharusnya dapat diketahui ketika ada permohonan sertifikat baru. Ini yang perlu diperiksa, apakah ada kekeliruan administrasi atau persoalan lainnya,” tegasnya.
Sahabudin menilai, apabila benar ditemukan sertifikat yang tumpang tindih pada objek yang sama, instansi pertanahan perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Meski demikian, dugaan tumpang tindih dan cacat administrasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari BPN, termasuk pemeriksaan letak, batas, riwayat penguasaan, dan dokumen masing-masing pihak.
Bantah Tuduhan Intimidasi terhadap Subeki
Selain persoalan sertifikat, Sahabudin turut membantah tuduhan adanya intimidasi terhadap Subeki dalam proses penyelesaian persoalan tanah tersebut.
Ia menyatakan bahwa pertemuan yang pernah dilakukan berlangsung melalui musyawarah di lingkungan pemerintahan kelurahan dan disaksikan sejumlah pihak.
“Kalau disebut ada intimidasi, intimidasi seperti apa? Pertemuan itu berlangsung di kelurahan, ada pihak kelurahan dan unsur lainnya yang menyaksikan. Tidak ada ancaman ataupun tekanan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Sahabudin meminta agar setiap tuduhan disampaikan secara jelas dan disertai bukti sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga menyebut pihak keluarga Haji Ali Mukhtar telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan dokumen dan aturan hukum. Jangan sampai muncul tuduhan yang justru memperkeruh keadaan,” katanya.
Minta BPN Telusuri Riwayat Seluruh Sertifikat
Sahabudin berharap Kantor Pertanahan Kota Cilegon dapat menelusuri seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat pada objek tanah tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan secara terbuka dan objektif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.
Ia menegaskan pihaknya siap menunjukkan dokumen yang diklaim menjadi dasar kepemilikan Haji Ali Mukhtar.
“Kami punya dasar dokumen. Silakan diperiksa sertifikat yang lama, buku tanahnya, dan proses munculnya sertifikat baru. Kalau memang ada kesalahan administrasi, harus ada penyelesaian sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan Sahabudin merupakan klaim dari salah satu pihak yang berkepentingan. Penjelasan dari Subeki, pihak lain yang namanya tercantum dalam sertifikat yang dipersoalkan, serta Kantor Pertanahan Kota Cilegon masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan menguji dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut.















