Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Kadin Cilegon Dibekukan, Cak Mul Murka: Kadin Banten Dinilai Arogan dan Cacat Prosedur

67
×

Kadin Cilegon Dibekukan, Cak Mul Murka: Kadin Banten Dinilai Arogan dan Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Polemik pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon masa bakti 2025–2030 berbuntut panjang. Sejumlah pengurus memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat Kadin Provinsi Banten dan Kadin Indonesia ke Pengadilan Negeri Serang.

Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Lingkungan Hidup, Mulyadi Sanusi, yang akrab disapa Cak Mul atau Cak Moel, menilai keputusan pembekuan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan diduga mengabaikan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Banner

Menurut Mulyadi, pembekuan seluruh kepengurusan Kadin Kota Cilegon bukan hanya menimbulkan persoalan internal organisasi, tetapi juga berpotensi mengganggu upaya membangun komunikasi antara pengusaha lokal dan dunia industri di Kota Cilegon.

“Pembekuan ini kami nilai tidak objektif dan cacat prosedural. Pengurus Kadin Kota Cilegon selama ini tetap menjalankan roda organisasi, bahkan telah mengambil langkah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sesuai mekanisme organisasi,” ujar Mulyadi dalam  keterangannya kepada rubrikbanten.com, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, kepengurusan Kadin Kota Cilegon masa bakti 2025–2030 sebelumnya dibentuk di bawah kepemimpinan H. Muhamad Salim berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Banten Nomor SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

Namun, dalam perjalanan organisasi, muncul persoalan hukum yang menimpa ketua sehingga yang bersangkutan dinyatakan berhalangan tetap untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Atas kondisi tersebut, pengurus Kadin Kota Cilegon menggelar Rapat Pengurus Lengkap (RPL) untuk menentukan langkah keberlanjutan organisasi.

Melalui mekanisme tersebut, Ikhwanudin Mahmud ditetapkan sebagai Penjabat (PJ) Ketua Kadin Kota Cilegon berdasarkan Surat Nomor SKEP/007/DP/KADIN-CILEGON/II/2026.

Mulyadi menegaskan, penunjukan PJ dilakukan agar organisasi tetap berjalan dan tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

Akan tetapi, menurutnya, langkah tersebut justru tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan dari Kadin Provinsi Banten.

Baca juga:  Pemkot Cilegon Siap All Out Dukung TMMD ke-125 Bersama Kodim 0623

Alih-alih memperoleh pengesahan kepengurusan PJ, Kadin Kota Cilegon justru menerima keputusan pembekuan seluruh pengurus masa bakti 2025–2030.

“Ketika kami berupaya menjaga marwah organisasi dan mengembalikan kepercayaan publik, justru muncul keputusan pembekuan. Ini yang kami pertanyakan, karena organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak sepihak,” tegasnya.

Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART Kadin

Mulyadi menyebut, keputusan Kadin Provinsi Banten dinilai tidak memenuhi tahapan pemberian sanksi organisasi.

Ia merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

Menurutnya, sebelum menjatuhkan sanksi pembekuan, semestinya terdapat mekanisme pembinaan maupun pemberian peringatan sesuai ketentuan organisasi.

Namun, pihaknya mengaku tidak pernah menerima teguran atau surat peringatan secara bertahap sebelum keputusan pembekuan diterbitkan.

“Kami tidak pernah mendapatkan teguran pertama, kedua, maupun ketiga. Tiba-tiba kepengurusan dibekukan. Karena itu, kami mempertanyakan dasar dan prosedur pengambilan keputusan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menilai terdapat persyaratan tertentu yang dijadikan dasar keputusan, tetapi menurut pihaknya tidak diatur secara jelas dalam ketentuan organisasi.

Gugat Kadin Banten dan Kadin Pusat ke Pengadilan

Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Serang.

Gugatan diajukan oleh tiga pengurus, yakni Mulyadi selaku Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Hasan Basri selaku Wakil Ketua Bidang Pemanfaatan Limbah Industri, serta Arief Rachman selaku Wakil Ketua Bidang Sosial dan CSR.

Ketiganya memberikan kuasa hukum kepada Bahtiar Rifai dan rekan-rekan untuk memperjuangkan keberatan atas keputusan pembekuan kepengurusan tersebut.

Mulyadi menjelaskan, gugatan itu bertujuan meminta pengadilan membatalkan keputusan pembekuan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur organisasi sekaligus memulihkan kepengurusan Kadin Kota Cilegon masa bakti 2025–2030.

Baca juga:  Andra Soni Bawa Suara Banten di Rakornas Nasional, Dengar Langsung Arahan Prabowo

Tidak hanya Kadin Provinsi Banten, pihaknya juga menarik Kadin Indonesia sebagai tergugat.

Langkah tersebut diambil karena Kadin Indonesia dinilai belum memberikan penyelesaian yang memadai terhadap persoalan yang terjadi di tingkat daerah.

“Kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan organisasi. Kami ingin keputusan pembekuan ini diuji secara objektif melalui pengadilan,” kata Mulyadi.

Tolak Caretaker, Minta Tunggu Putusan Pengadilan

Selain mempersoalkan pembekuan kepengurusan, Mulyadi juga menyatakan penolakan terhadap pembentukan caretaker Kadin Kota Cilegon tahun 2026.

Penolakan tersebut berkaitan dengan keputusan Kadin Provinsi Banten tentang pembekuan kepengurusan dan pengangkatan caretaker Kadin Kota Cilegon.

Menurut Mulyadi, pihaknya meminta agar pelaksanaan keputusan tersebut ditangguhkan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia berpandangan bahwa keabsahan pembekuan kepengurusan perlu diuji terlebih dahulu melalui proses hukum.

“Kami menolak pembentukan caretaker sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum, bukan melalui keputusan sepihak yang justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Meski demikian, Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga kondusivitas dunia usaha di Kota Cilegon.

Ia berharap konflik organisasi tidak menghambat peran Kadin sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan pengembangan pengusaha lokal, khususnya dalam memperluas kesempatan berusaha di tengah pertumbuhan industri Kota Cilegon.

“Kadin harus menjadi rumah besar bagi para pengusaha, bukan justru terjebak dalam konflik kepentingan. Yang kami perjuangkan adalah marwah organisasi, kepastian hukum, dan keberlangsungan program untuk pengusaha lokal,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari Kadin Provinsi Banten maupun Kadin Indonesia mengenai alasan pembekuan dan tanggapan atas gugatan tersebut belum disertakan. Kedua pihak perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawabnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!