Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Polemik Tanah 3.420 Meter di Rawa Arum Memanas, Kuasa Haji Ali Mukhtar Bantah Klaim Subekti dan Dugaan Intimidasi

81
×

Polemik Tanah 3.420 Meter di Rawa Arum Memanas, Kuasa Haji Ali Mukhtar Bantah Klaim Subekti dan Dugaan Intimidasi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Polemik kepemilikan tanah seluas 3.420 meter persegi di wilayah Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kembali mencuat. Pihak Haji Ali Mukhtar melalui kuasanya, Sahabudin, mempertanyakan munculnya sejumlah sertifikat baru pada lahan yang diklaim telah memiliki sertifikat hak milik sejak puluhan tahun lalu.

Sahabudin menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, tanah tersebut awalnya tercatat atas nama Hatibi sebelum dibeli oleh Haji Ali Mukhtar pada 9 Agustus 1990.

Banner

Menurutnya, proses jual beli saat itu telah dilakukan secara resmi dan diikuti perubahan nama pemegang hak dalam sertifikat.

“Awalnya tanah itu milik Pak Hatibi, dasarnya tanah milik adat dengan Letter C nomor 822, persil 28. Kemudian dibeli Haji Ali Mukhtar pada 9 Agustus 1990 dan sudah dibalik nama. Sampai sekarang tanah itu belum pernah dijual atau dialihkan kepada pihak lain,” ujar Sahabudin.

Ia menjelaskan, persoalan mulai diketahui pada 2010 ketika dirinya diminta menemui Subekti, warga Tegal Wangi, yang disebut telah menggarap sekaligus mengklaim sebagian tanah tersebut sebagai peninggalan keluarganya.

Dalam pertemuan saat itu, Sahabudin mengaku meminta Subekti menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Namun, menurut Sahabudin, Subekti ketika itu belum dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan yang dinilainya memadai.

“Saya tanyakan dasar kepemilikannya apa, apakah ada girik atau dokumen lainnya. Saat itu yang diperlihatkan hanya catatan tulisan tangan yang menyebut tanah tersebut milik keluarganya,” katanya.

Sempat Ditawarkan 500 Meter Persegi

Sahabudin mengungkapkan, persoalan tersebut sempat dibicarakan secara kekeluargaan sekitar 2010 hingga 2011 dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.

Menurutnya, Haji Ali Mukhtar bahkan pernah menyetujui pemberian tanah seluas 500 meter persegi kepada Subekti, meskipun permintaan awal disebut hanya 200 meter persegi.

“Awalnya meminta 200 meter, tetapi oleh Haji Ali Mukhtar diberikan 500 meter. Itu karena pertimbangan kemanusiaan. Namun, prosesnya harus melalui pemecahan sertifikat terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga:  Pariwisata Banten Didorong Jadi Mesin Ekonomi Baru, Cilegon Diusulkan Kembangkan Wisata Industri

Sahabudin menyebut kesepakatan tersebut belum ditindaklanjuti dengan proses administrasi peralihan hak atas tanah.

Persoalan kembali muncul pada 2025 setelah pihaknya mengetahui adanya sejumlah sertifikat lain yang diduga berada di atas bidang tanah yang sama.

“Ketika saya cek, ternyata muncul tiga sertifikat. Dua disebut atas nama Subekti dan satu lagi atas nama pihak lain. Padahal sertifikat induknya menurut dokumen kami masih atas nama Haji Ali Mukhtar,” ungkapnya.

Meski demikian, dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut masih memerlukan pemeriksaan resmi terhadap data pertanahan, peta bidang, serta riwayat penerbitan masing-masing sertifikat.

Pertanyakan Proses Penerbitan Sertifikat

Sahabudin menilai, apabila benar terdapat sertifikat baru yang diterbitkan pada bidang tanah yang telah bersertifikat tanpa proses peralihan hak yang sah, kondisi tersebut perlu diperiksa sebagai dugaan cacat administrasi pertanahan.

“Kalau sertifikat lama masih sah dan terdaftar, kemudian muncul sertifikat lain di atas bidang yang sama, ini harus diperiksa. Menurut kami ada persoalan administrasi yang perlu diselesaikan BPN,” tegasnya.

Ia meminta Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan terhadap buku tanah, warkah, dan dokumen pendukung penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Sahabudin juga membantah adanya intimidasi terhadap Subekti dalam proses mediasi yang pernah dilakukan.

Menurutnya, pertemuan berlangsung di lingkungan kantor kelurahan dengan disaksikan sejumlah pihak.

“Tidak ada intimidasi. Itu musyawarah di kelurahan, ada pihak-pihak yang menyaksikan. Kalau memang disebut ada intimidasi, harus dijelaskan bentuknya seperti apa,” ujarnya.

LSM Gappura Banten Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

Sementara itu, Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan, turut menyoroti persoalan kepemilikan tanah tersebut.

Husen mengaku mengetahui riwayat persoalan lahan sejak 2010 dan pernah ikut mendampingi proses penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia menegaskan bahwa organisasinya tidak memiliki keberpihakan berdasarkan kondisi ekonomi maupun kedudukan sosial seseorang, melainkan mengedepankan dokumen dan bukti hukum.

“Kami sebagai lembaga tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Yang kami lihat adalah fakta dan dasar hukumnya. Kalau memang masyarakat punya hak dan bukti yang kuat, tentu akan kami bela,” kata Husen.

Baca juga:  Wali Kota Robinsar Kumpulkan HRD Industri, Siapkan Jurus Jitu Dongkrak Kualitas Tenaga Kerja di Cilegon

Menurut Husen, persoalan yang harus ditelusuri bukan semata-mata klaim kepemilikan antara kedua pihak, melainkan juga proses administrasi yang memungkinkan terbitnya sertifikat baru pada lahan yang diduga telah memiliki sertifikat sebelumnya.

Ia bahkan meminta aparat penegak hukum dan instansi pertanahan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

“Yang harus ditelusuri adalah bagaimana sertifikat itu bisa terbit. Kalau memang ada dugaan permainan oknum di kelurahan maupun BPN, harus diusut. Jangan sampai persoalan seperti ini terjadi kepada masyarakat lainnya,” tegas Husen.

Husen juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak tertentu pada masa pemerintahan kelurahan sebelumnya. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Menurutnya, penelusuran harus mencakup riwayat kepemilikan, dokumen dasar penerbitan sertifikat, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Bantah Anggapan Tidak Membela Masyarakat

Husen turut menanggapi anggapan bahwa LSM Gappura Banten tidak berpihak kepada masyarakat kecil dalam persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pendampingan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari prinsip pembuktian dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kalau masyarakat memang memiliki bukti dan hak yang kuat, kami akan membela. Tetapi kalau dasar hukumnya lemah, tugas kami memberikan nasihat dan mengarahkan penyelesaian yang benar,” ujarnya.

Husen menyebut pihaknya sejak awal lebih mengedepankan musyawarah daripada membawa persoalan tersebut langsung ke ranah pidana.

“Kami justru mendorong mediasi sejak awal. Ada pertemuan dan kesepakatan di kelurahan. Sepengetahuan kami, tidak ada intimidasi dalam proses itu,” katanya.

Ia berharap Kantor Pertanahan Kota Cilegon dapat memberikan penjelasan mengenai status administrasi bidang tanah tersebut agar persoalan tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Husen juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!