SERANG, RUBRIKBANTEN – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah. Dua persoalan strategis, yakni penataan ruang dan aset daerah, menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan melalui panitia khusus (pansus).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi jajaran wakil ketua dan anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, jajaran pejabat Pemkab Serang, serta unsur Forkopimda.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan penting untuk menjawab berbagai pertanyaan, kritik, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan eksekutif.
“Hari ini kami baru saja rapat paripurna menjawab pandangan umum atau pertanyaan yang disampaikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Serang. Nanti ada pansus karena ini akan dilakukan pembahasan lagi,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.
Menurutnya, pembahasan mengenai penataan ruang dan aset daerah membutuhkan pendalaman lebih lanjut agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia pun berharap pembahasan melalui pansus dapat berjalan secara transparan dan terbuka.
“Maka tentu karena pansus ini keduanya sangat penting. Yang satu mengenai penataan ruang dan yang kedua adalah mengenai aset daerah, maka semoga pansus ini bisa berjalan dengan lancar, bisa terbuka,” tegasnya.
Selain pembahasan melalui pansus, Pemkab Serang juga berkomitmen melengkapi berbagai informasi dan dokumen yang dibutuhkan DPRD.
“Kemudian juga tentu yang lainnya kami akan menindaklanjuti dengan memberikan data secara tertulis kepada DPRD,” katanya.
Sementara itu, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa proses kajian masih berlangsung.
Ia menjelaskan, peninjauan kembali RTRW memiliki mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat.
“Ini masih terus dikaji ya, karena kan memang menurut Undang-Undang Penataan Ruang untuk rencana tata ruang wilayah itu bisa dikaji ulang setelah lima tahun sekali. Jadi itu sudah ada aturannya dari undang-undang,” jelasnya.
Pembahasan dua persoalan strategis tersebut menjadi penting mengingat kebijakan tata ruang akan menentukan arah pemanfaatan wilayah dan pembangunan Kabupaten Serang ke depan. Sementara itu, regulasi mengenai aset daerah berkaitan erat dengan tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan kekayaan milik pemerintah daerah.
Dengan pembahasan lanjutan melalui pansus, DPRD dan Pemkab Serang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.















