RUBRIKBANTEN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat. Pemerintah daerah diminta segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar mampu memenuhi target 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025), sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
“Kami minta tolong kepada Bapak dan Ibu sekalian, yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, segera revisi lagi perencanaan ruangnya,” tegas Nusron di hadapan para kepala daerah.
Menteri Nusron menegaskan, pemerintah pusat tidak akan tinggal diam bagi daerah yang terkendala dalam penyusunan tata ruang, termasuk persoalan anggaran. Ia memastikan Kementerian ATR/BPN siap turun tangan membantu percepatan.
“Kalau ada hambatan fiskal dalam menyusun perencanaan ruang, hubungi langsung Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya,” ujar Nusron, yang didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana serta jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN.
Lebih jauh, Nusron menekankan bahwa LP2B adalah kunci ketahanan pangan nasional dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Pengecualian hanya diberikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan persyaratan yang sangat ketat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan. Untuk sawah beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat dengan produktivitas setara. Lahan rawa reklamasi wajib diganti dua kali lipat, sedangkan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.
“Lahan pengganti itu harus milik pemohon, bukan milik pemerintah. Jangan cari sawah yang sudah ada, tapi cari lahan non-sawah untuk dicetak jadi sawah baru. Kalau cari sawah lagi, tidak ada artinya,” tegas Nusron.
Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana serius bagi pelanggar. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi ini tidak hanya menyasar pemohon, tetapi juga pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait Sinergi Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Jawa Barat. Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Jawa Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.















