CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemilik Apotik Gama, yang berinisial LMM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pembuatan obat racikan berbahaya. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, setelah dilakukan penyidikan terkait peredaran obat ilegal yang beredar di wilayah Banten.
Kepala Balai BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pemilik apotik tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam. “Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, penyidik meyakini adanya dugaan pidana, dan seseorang harus mempertanggungjawabkan hal ini,” kata Mojaza.
LMM yang merupakan pemilik Apotik Gama di Kota Cilegon, dianggap mengetahui seluruh proses yang terjadi di apoteknya, termasuk peredaran obat yang tidak sesuai aturan. Menurut Mojaza, modus operandi yang dijalankan oleh tersangka adalah memproduksi dan mendistribusikan obat yang tidak sesuai dengan resep yang berlaku, yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan kesehatan yang ada.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat, serta Pasal 55 KUH Pidana, yang menyatakan bahwa pihak yang terlibat dalam pengelolaan atau pengedaran obat-obatan yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Mojaza juga menegaskan pentingnya bagi setiap pengelola apotek untuk menjalankan bisnisnya dengan profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. “Jika Anda menjalankan apotek, jalankan sesuai aturan dan jangan pernah memproduksi obat yang tidak sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter,” tegasnya.
Pihak BPOM menambahkan bahwa sinergitas yang baik dengan dinas kesehatan di kabupaten/kota serta provinsi Banten sangat membantu dalam menangani peredaran obat terlarang. “Koordinasi yang baik dengan dinas kesehatan telah membuat kami dapat memantau dengan ketat penyediaan obat di setiap apotik, termasuk di Apotik Gama ini,” tutup Mojaza.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberi efek jera serta memperkuat upaya pencegahan peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat. (Gar/RB)















