Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosialTeknologi

Sektor Digital Cetak Rp42,53 Triliun: Pajak PMSE, Kripto, dan Fintech Jadi Mesin Uang Baru Negara

146
×

Sektor Digital Cetak Rp42,53 Triliun: Pajak PMSE, Kripto, dan Fintech Jadi Mesin Uang Baru Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Pemerintah kembali mencatatkan capaian gemilang dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak dari sektor ini menembus Rp42,53 triliun, menjadi bukti nyata bahwa ekonomi digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,1 triliun, serta Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.

“Sektor digital kini menjadi tumpuan baru dalam memperkuat fondasi penerimaan pajak Indonesia. Realisasi sebesar Rp42,53 triliun ini adalah bukti nyata kontribusi dunia digital bagi perekonomian nasional,” ujar Rosmauli.

Sejak penerapannya, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga September 2025, 207 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp32,94 triliun.

Penerimaan ini berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.

Baca juga:  Rekonsiliasi Dua Kubu PWI Disambut Hangat, PWI Banten: Ini Angin Segar bagi Dunia Pers

Adapun lima perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada September 2025 antara lain Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Penerimaan dari pajak aset kripto juga menunjukkan tren positif dengan total Rp1,71 triliun hingga September 2025. Rinciannya meliputi penerimaan Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp621,3 miliar (2025). Pajak ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp872,62 miliar.

Sementara itu, pajak fintech berhasil menyumbang Rp4,1 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp1,06 triliun (2025). Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN DN sebesar Rp2,24 triliun.

Tak kalah penting, penerimaan Pajak SIPP juga mencatat kontribusi sebesar Rp3,78 triliun hingga September 2025. Jumlah tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

Baca juga:  Hari Terakhir Swacam! PLN UID Banten Ingatkan Pelanggan Pascabayar Segera Catat Meter Sendiri Lewat PLN Mobile

Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas jangkauan pajak digital agar seluruh potensi ekonomi berbasis teknologi dapat terakomodasi secara adil, efisien, dan berkelanjutan.

“Ke depan, kami pastikan seluruh potensi dari PMSE, fintech, hingga kripto bisa terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional yang transparan dan modern,” tegasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *