Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Proyek 5 Triliun Disandera: Elite Kadin Cilegon Diduga Paksa Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka

391
×

Proyek 5 Triliun Disandera: Elite Kadin Cilegon Diduga Paksa Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN— Proyek strategis senilai Rp5 triliun milik PT. China Chengda Engineering diwarnai dugaan praktik pemerasan dan penghasutan oleh sejumlah elit organisasi bisnis di Cilegon. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, serta Ketua HNSI Kota Cilegon.

Kasus ini mencuat usai unggahan viral di Instagram @urbanfeed.com pada 11 Mei 2025 yang memperlihatkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon, Muh. Salim, meminta proyek tanpa proses lelang. Hal ini memicu reaksi cepat dari kepolisian yang langsung menerbitkan laporan intelijen dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk klarifikasi.

Modus dan Kronologi

Berdasarkan laporan polisi LP / A / 23 / SPKT. Ditreskrimum / 2025 / Polda Banten, berikut kronologi lengkap pengusutan kasus:

  • 11 Mei 2025: Video viral menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan proyek tanpa lelang.
  • 12 Mei 2025: Polda Banten menerbitkan surat perintah tugas untuk pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi.
  • 14 Mei 2025: Pemeriksaan terhadap perwakilan PT. Chengda, PT. Chandra Asri, dan sejumlah tokoh organisasi bisnis dilakukan.
  • 15 Mei 2025: Hasil pemeriksaan dinaikkan ke penyidikan. Gelar perkara menetapkan kasus masuk tahap LP model A.
  • 16 Mei 2025: Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni:
    1. Muh. Salim (MS), Ketua Kadin Cilegon. Diduga menjadi inisiator dengan mengajak massa mendatangi PT. Chengda, serta memaksa pihak perusahaan memberikan proyek kepada Kadin. Dikenakan Pasal 160 dan 368 KUHP.
    2. Ismatullah Ali (IA), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri. Diduga menggebrak meja saat pertemuan dan ikut memaksa pihak perusahaan. Dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP.
    3. Rufaji Jahuri (RJ), Ketua HNSI. Diduga mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan. Dikenakan Pasal 335 KUHP.
Baca juga:  Peusijuk Pers Nasional! Ketua PWI Pusat Akhmad Munir Disambut Adat Aceh di Momentum Maulid Nabi, Serukan Jurnalisme Beretika dan Bersatu

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi hukum kasus ini, antara lain:

  • Video berdurasi 4,16 detik dari akun IG Fakta Banten dan 46 detik dari IG Kabar Banten.
  • Screenshot ajakan Muh. Salim kepada sejumlah orang untuk mendatangi lokasi proyek.
  • Surat resmi dari Kadin kepada PT. Chengda tertanggal 8 April dan 8 Mei 2025.
  • Notulen rapat tanggal 8 dan 22 April 2025 yang menunjukkan intensi pemaksaan kepada pihak PT. Chengda.

Paksaan dan Ancaman

Puncak tekanan terjadi dalam dua pertemuan pada 14 dan 22 April 2025 antara perwakilan Kadin dan PT. Total (mewakili PT. Chengda), di mana Ismatullah dan Muh. Salim diduga secara terang-terangan memaksa agar proyek senilai Rp5 triliun diserahkan kepada jaringan Kadin Cilegon tanpa melalui proses lelang resmi. Dalam pertemuan itu, Ismatullah dilaporkan menggebrak meja sebagai bentuk intimidasi.

Penahanan dan Proses Hukum

Pada malam 16 Mei 2025 pukul 21.00 WIB, Ditreskrimum Polda Banten resmi menahan ketiga tersangka setelah gelar perkara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga:  Geger Prank Sekda Banten, Kyai Edi Wibowo Bongkar Kebohongan Pansel

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh organisasi bisnis dalam proyek strategis nasional. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten