SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terus memperkuat pelaksanaan Program Pemberian Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 10 menyebutkan bahwa setiap narapidana yang memenuhi syarat dapat menerima hak berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi, asimilasi, dan hak-hak lainnya.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar kembali berkontribusi positif kepada masyarakat, menurunkan risiko residivisme, serta membantu mereka membangun kehidupan yang lebih baik. Pendekatan rehabilitatif ini menjadi wujud nyata bahwa sistem pemasyarakatan bukan hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, program integrasi ini telah berjalan dengan baik sepanjang 2024. Sebanyak 309 usulan hak integrasi diajukan, dan hingga akhir Desember 2024, 285 narapidana telah berhasil mendapatkan hak mereka. Hal ini mencerminkan keberhasilan Lapas Serang dalam memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Serang, Bapak Rudi Hartono, menjelaskan bahwa setiap narapidana yang ingin mengajukan hak integrasi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Beliau juga menekankan bahwa selama proses ini, tidak ada pungutan biaya karena hak integrasi adalah bagian dari hak narapidana yang diatur oleh undang-undang. Selain itu, narapidana diwajibkan menaati tata tertib di lapas dan berperilaku baik selama proses pengusulan.
“Program ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa hak narapidana diberikan tanpa diskriminasi. Kami berpegang pada peraturan dan perintah undang-undang,” ujar Rudi Hartono.
Capaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan Lapas Kelas IIA Serang dalam menjalankan mandat pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi. Diharapkan, program integrasi ini dapat terus mendorong para narapidana untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di masyarakat. (Har/RB)















