Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polres Cilegon Dalami Dugaan Pencemaran Solar di Lebak Gede: Ancaman Cabut Izin hingga Pidana Mengintai

269
×

Polres Cilegon Dalami Dugaan Pencemaran Solar di Lebak Gede: Ancaman Cabut Izin hingga Pidana Mengintai

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dugaan pencemaran lingkungan akibat solar di Link Sabrang, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, terus bergulir. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, S.I.K, M.H, angkat bicara terkait penanganan kasus tersebut pada Kamis (20/3/2025).

Menurut AKP Hardi, Polres Cilegon telah menerima laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim langsung turun melakukan penyidikan untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana.

“Intinya, kasus dugaan pencemaran solar di Lebak Gede sudah kami tingkatkan ke tahap penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan bersama dengan DLH, ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan. Pertama, pencabutan izin usaha, kedua pemulihan lingkungan, dan ketiga pemberian ganti rugi,” ungkap AKP Hardi.

Terkait isu perpindahan lokasi usaha yang diduga mencemari lingkungan, AKP Hardi menegaskan belum ada laporan ataupun konfirmasi dari pihak terkait. “Kalau pindah, sampai saat ini belum ada konfirmasi. Kalau mau pindah, dari posisi mana dulu? Lokasinya di mana? Itu belum jelas,” ujarnya.

Baca juga:  Listrik Bali Lumpuh, PLN Bangkit dalam 12 Jam: Gubernur Koster Apresiasi Aksi Sigap

Lebih jauh, AKP Hardi menyampaikan bahwa rekomendasi pencabutan izin usaha oleh DLH mengindikasikan bahwa usaha tersebut sebelumnya berizin resmi. Namun, jika pelaku usaha tidak mematuhi prosedur pemeriksaan dan ketentuan dari DLH, langkah hukum pidana bisa ditempuh.

“Kalau tidak memenuhi pemeriksaan sesuai ketentuan DLH, ya bisa dipidanakan. Unsur pidana ada, tapi kita harus penuhi dulu proses administrasi dari DLH,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat terdampak pencemaran, khususnya soal ganti rugi yang telah disepakati antara perusahaan dan warga. “Yang paling penting, ganti rugi kepada masyarakat harus dipenuhi,” tandasnya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *