SERANG, RUBRIKBANTEN – Dua kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Kedua korban merupakan aktivis serikat pekerja yang bekerja di sektor industri alas kaki.
Korban pertama, David Nababan, adalah Ketua Serikat PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) di PT Parkland World Indonesia Plant 2. Ia diberhentikan secara sepihak karena menolak penundaan upah, menolak aturan sepihak perusahaan terkait larangan kendaraan inventaris serikat pekerja masuk ke area perusahaan, serta menuntut keterbukaan informasi publik.
Korban kedua adalah Catur Ariyanto, pengurus serikat pekerja FSB GARTEKS di PT Nikomas Gemilang. Ia diberhentikan setelah dituduh merokok di luar tempat yang ditentukan, meski dugaan ini masih diperdebatkan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, menanggapi kasus ini dengan meminta korban melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. “Kalau aduanmu tidak direspons oleh Disnaker, kamu datang ke saya. Tapi sebelum itu, kirimkan nama perusahaan, alamat lengkap, nomor kontak Disnaker, dan nomor teleponmu,” ujarnya.
Kasus PHK sepihak ini memicu reaksi nasional, hingga Presiden RI Prabowo Subianto turut angkat suara saat peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2025.
“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK sepihak dan seenaknya,” tegas Presiden Prabowo.
Ia juga menyatakan bahwa negara siap turun tangan untuk melindungi hak-hak pekerja. Lebih lanjut, Prabowo berjanji akan mempertemukan lebih dari 150 ketua serikat pekerja dengan para pengusaha untuk mencegah konflik ketenagakerjaan di masa depan.















