Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota CilegonPemerintahSosial

Pengedar Sabu 50 Gram di Cilegon Diciduk Polisi, Modusnya Bikin Geleng Kepala

543
×

Pengedar Sabu 50 Gram di Cilegon Diciduk Polisi, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedarnya di dua lokasi berbeda di Kota Cilegon, Banten. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Banten.

Kapolres Cilegon melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Vhalio Agafe, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pengedar sabu berinisial AS (22). Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, serta di sebuah kontrakan pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Benar, Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ujar AKP Vhalio.

Pelaku AS, yang merupakan warga Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ditangkap saat membawa lima bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan double tape merah. Barang bukti ditemukan di saku celana pelaku saat dilakukan penggeledahan, bersama dengan satu unit handphone OPPO Reno 13 F 5G warna ungu yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Baca juga:  Ketika Mogok Kerja Berujung Bencana Ketenagakerjaan

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kontrakan AS di wilayah Cibeber. Di sana, ditemukan satu tas hitam tergantung di dalam lemari yang berisi:

  • 1 bungkus sabu brutto ±14,47 gram (netto ±13,76 gram)
  • 7 bungkus sabu brutto ±2,14 gram (netto ±1,39 gram)
  • Timbangan digital, double tape merah, dan plastik klip kecil

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa AS mendapatkan sabu sebanyak 50 gram dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Instagram. Transaksi dilakukan dengan sistem “mulung” atau mengambil barang di lokasi yang telah disepakati, yakni di daerah Daan Mogot, Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Sabu tersebut kemudian dipaketkan menjadi ukuran kecil dan dijual seharga Rp400.000 per paket. Saat ditangkap, sabu yang ditemukan adalah barang yang belum sempat diedarkan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Pramuka Cilegon Siapkan Garda Literasi Digital, Cetak Jurnalis Muda Beretika di Tengah Banjir Informasi

Polres Cilegon menegaskan akan terus memburu pelaku jaringan narkotika lain yang terkait dengan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *