CILEGON, RUBRIKBANTEN — Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan larangan menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2025–2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap warga yang terdampak bencana serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Robinsar mengimbau masyarakat yang akan bepergian atau berlibur akhir tahun agar melapor kepada RT dan RW setempat serta mencabut aliran listrik di rumah masing-masing guna menghindari potensi bahaya kebakaran dan gangguan keamanan.
“Harapannya imbauan ini benar-benar dipatuhi masyarakat. Ini bagian dari empati kita terhadap saudara-saudara yang sedang mengalami musibah, sekaligus untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas,” tegas Robinsar.
Pemerintah Kota Cilegon juga memastikan akan melakukan razia terhadap aktivitas penjualan petasan dan kembang api ilegal. Penindakan dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan, kebisingan, serta gangguan ketertiban umum pada malam pergantian tahun.
Wali Kota mengajak seluruh warga Cilegon menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial tanpa euforia berlebihan.















