Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKesehatanKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Online, Tersangka Edarkan 435 Butir Pil Koplo di Kota Serang

367
×

Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Online, Tersangka Edarkan 435 Butir Pil Koplo di Kota Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Malam dini hari Selasa (1/7/2025) berubah menjadi momen pahit bagi MA (19), seorang pengedar pil koplo yang juga tengah asyik bermain judi online (judol). Personil Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggerebekan di kediaman tersangka di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan berhasil menciduk pelaku bersama barang bukti puluhan ratus pil tramadol.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas MA, yang diketahui bekerja sebagai karyawan katering sekaligus pengedar obat terlarang.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka. Saat itu, MA sedang asyik main judi online,” ungkap AKP Bondan, Rabu (2/7/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menyita 435 butir pil tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, sebuah ponsel yang dipakai untuk transaksi jual beli, serta uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari dua bulan. Pil tramadol tersebut ia peroleh dari bandar di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam sehari, tersangka mampu menjual hingga 25 dus pil koplo dan meraup keuntungan Rp50 ribu per dus yang digunakan untuk kebutuhan pribadi sekaligus berjudi online.

Baca juga:  Warisan Sejarah Cilegon Dikebut! Penguatan Data Cagar Budaya Jadi Langkah Cepat Selamatkan Identitas Kota

“Saya jual pil itu untuk kebutuhan sendiri dan modal judi online. Sedangkan gaji dari kerja di katering saya berikan untuk orang tua dan nenek,” jelas MA.

Kasat Resnarkoba menegaskan, MA kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan pengedar obat terlarang yang masih berani beroperasi di Kota Serang.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten