CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon, Bambang Widyatmoko, membantah tudingan bahwa pihaknya lamban dalam menangani bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di lingkungan Cikerut, RT 01 RW 07, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, yang roboh sejak tahun 2023.
Bambang menegaskan, proposal permohonan bantuan untuk rumah tersebut baru masuk ke Baznas pada 24 Juni 2025. Artinya, permohonan baru diterima sekitar sepekan lalu, dan belum bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian.
“Kami harus cek dulu ke lapangan. Permohonannya baru masuk, dan ini yang seringkali dicampuradukkan. Banyak yang berasumsi semua bantuan masuk satu pintu, padahal ini ada domainnya masing-masing,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, sebelumnya bantuan rutilahu berada di bawah kewenangan Dinas Sosial (Dinsos), namun kini sudah menjadi domain Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Hal ini kerap membuat masyarakat salah paham terhadap alur birokrasi dan prosedur pengajuan bantuan.
“Seolah-olah Baznas lambat, padahal proposalnya baru kami terima. Tidak adil kalau Baznas dianggap tidak tanggap terhadap mustahik (penerima zakat) yang mendapat musibah. Mohon media juga bisa membantu meluruskan informasi, agar masyarakat tidak termakan isu yang menyesatkan,” tegas Bambang.
Ia memastikan, Baznas tetap berkomitmen memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan mekanisme dan data valid yang diterima.















