CILEGON, RUBRIKBANTEN – Upaya pelestarian sejarah di Kota Cilegon terus digencarkan. Kegiatan penguatan data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang digelar Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dewan Kebudayaan Kota Cilegon (DKKC) memasuki hari kedua, Selasa (9/9/2025).
Pendataan dilakukan di sejumlah titik bersejarah, yakni Menara Kapur, Yayasan Maulana Hasanudin, Makam Ki Buyut Somad, serta Makam Ki Wasyid. Kegiatan ini bertujuan memperkuat basis data cagar budaya agar setiap situs memiliki dokumentasi lengkap sebagai dasar perlindungan dan pelestarian.
Perwakilan BPK Wilayah VIII, Turmudi, menegaskan penguatan data ini bukan sekadar pencatatan, melainkan pendalaman nilai sejarah, arsitektur, dan fungsi sosial budaya. “Kami tidak hanya mencatat, tetapi juga mendalami nilai sejarah, arsitektur, serta fungsi sosial budaya dari setiap objek yang diteliti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon menekankan bahwa data yang valid, lengkap, dan terverifikasi menjadi kunci utama mempercepat penetapan cagar budaya. “Cagar budaya bukan hanya soal bangunan atau benda bersejarah, tapi juga identitas daerah. Untuk itu, kami mendorong pengumpulan, digitalisasi, dan pemutakhiran data agar proses penetapan cagar budaya bisa berjalan lebih cepat dan tepat,” tegasnya.
Menurutnya, banyak potensi cagar budaya di Cilegon yang belum ditetapkan secara resmi karena keterbatasan data pendukung. Padahal, penetapan resmi sangat penting agar cagar budaya mendapat perlindungan hukum sekaligus perhatian dalam program pelestarian.
Dindikbud juga mendorong kolaborasi pemerintah daerah, akademisi, komunitas budaya, hingga masyarakat dalam inventarisasi. “Pelestarian budaya adalah tanggung jawab bersama. Melalui penguatan data, kita ingin mewariskan identitas Cilegon yang utuh kepada generasi mendatang,” tambahnya.
Kegiatan ini akan berlangsung hingga 11 September 2025, dengan hasil inventarisasi yang selanjutnya disusun dalam laporan lengkap sebagai rekomendasi pemerintah daerah. Laporan tersebut diharapkan menjadi pijakan strategis menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat daya tarik wisata Cilegon.















