Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemprov Banten bersama Kejati Resmi Gulirkan Era Baru Pemidanaan Humanis Jelang KUHP 2026

110
×

Pemprov Banten bersama Kejati Resmi Gulirkan Era Baru Pemidanaan Humanis Jelang KUHP 2026

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menapaki babak baru pemidanaan nasional dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025). Langkah strategis ini kian menegaskan kesiapan Banten menjadi provinsi terdepan dalam implementasi KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026.

Penandatanganan berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, dan dihadiri jajaran pejabat penting, di antaranya Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Koordinator Direktorat B Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid, serta para Bupati/Wali Kota dan Kepala OPD se-Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kesiapan daerah menjadi kunci dalam memastikan implementasi KUHP berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” tegas Andra.

Baca juga:  Dana Sosial Krakatau Steel Mengalir ke Yogyakarta, Warga Cilegon Protes Keras: Kenapa Bukan untuk Kami?

Ia memastikan bahwa pasca-PKS, Pemprov Banten akan segera menyusun rencana aksi dan SOP teknis bersama Kejati. Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya melibatkan UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pengawasan jaksa dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.

Koordinator Direktorat B Jampidum, Andri Ridwan, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diberlakukan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Durasi pidana antara delapan sampai 240 jam. Maksimal delapan jam per hari dan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan,” jelasnya.

Pidana ini mensyaratkan persetujuan terdakwa, mempertimbangkan kemampuan fisik dan riwayat sosial, serta tidak boleh mengganggu pekerjaan utama. Bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau membantu layanan sosial harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan tidak boleh berorientasi komersial.

Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyoroti pentingnya aspek pemberdayaan dalam ekosistem pemidanaan alternatif.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan fisik. Peserta harus kembali mendapatkan kapasitas dan produktivitas. Karena itu, kami mendorong pelatihan hard skill, penguatan UMKM, dan program pemberdayaan lain agar peserta kembali produktif dan mandiri,” ungkapnya.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Ancam Pecat Pegawai Samsat Nakal: Jangan Coba-Coba Pungli

Kerja sama ini mencakup mekanisme koordinasi Kejaksaan–Pemda, penyiapan lokasi kerja sosial, standar pengawasan, hingga dukungan pemberdayaan ekonomi. Dengan penandatanganan PKS ini, Banten secara tegas menyatakan diri sebagai daerah yang paling siap menyongsong pemberlakuan KUHP modern dan berorientasi kemanusiaan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *