SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni melayangkan peringatan keras kepada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Banten yang bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik, khususnya di tengah program pembebasan pajak kendaraan yang sedang berjalan.
“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat. Jadi tugas kita melayani, bukan dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana (Samsat), jangan coba-coba melakukan pungli,” tegas Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang.
Ia menambahkan, sanksi berat menanti setiap pegawai Pemprov Banten yang kedapatan bermain-main dengan praktik pungli. Bagi pegawai dari instansi lain, Gubernur menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan pimpinan instansi masing-masing agar dapat dikenai hukuman setimpal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Gubernur dalam memastikan program pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berjalan bersih dan tepat sasaran. Program tersebut berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Untuk mengantisipasi potensi pungli selama program berlangsung, Gubernur telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar Tim Saber Pungli diterjunkan di seluruh kantor UPT Samsat di Banten.
“Tadi saya sudah bicara dengan Kepolisian terkait dengan saber pungli. Harapan kita, selama masih ada pungli dan calo itu artinya kita belum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andra Soni juga berencana mengevaluasi kinerja seluruh pegawai Samsat di Banten. Ia menegaskan, kebijakan telah diberikan, namun bila tidak dibarengi kinerja yang maksimal, maka pegawai tersebut tidak layak dipertahankan di posisinya. (*)















