Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Dana Sosial Krakatau Steel Mengalir ke Yogyakarta, Warga Cilegon Protes Keras: Kenapa Bukan untuk Kami?

311
×

Dana Sosial Krakatau Steel Mengalir ke Yogyakarta, Warga Cilegon Protes Keras: Kenapa Bukan untuk Kami?

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kebijakan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dalam menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk pembangunan Universitas Widya Mataram (UWM) di Yogyakarta menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat di Cilegon. Mereka mempertanyakan alasan perusahaan justru mengalokasikan bantuan lebih dari Rp1 miliar ke luar daerah, sementara kebutuhan di Cilegon sendiri masih banyak yang belum terpenuhi.

Sebelumnya, PT Krakatau Steel bersama 25 perusahaan BUMN lainnya memberikan bantuan dalam pembangunan UWM sebagai bagian dari sinergi antar-BUMN. Langkah ini disebut selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Nomor 4 tentang Pendidikan Berkualitas.

Namun, kebijakan ini justru memicu kekecewaan di Cilegon, tempat Krakatau Steel beroperasi. Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (LSM BMPP), H. Deni Juweni, menyesalkan keputusan tersebut.

“Kenapa tidak memprioritaskan masyarakat Kota Cilegon atau wilayah Banten, sedangkan usaha mereka ada di sini?” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Senada dengan itu, aktivis senior Kang Zen mempertanyakan dasar penyaluran dana sosial yang justru diberikan ke daerah lain.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem Mengintai Banten, Polda Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

“Selain kita protes, kita juga mempertanyakan, kenapa harus jauh-jauh ke Yogyakarta? Apa dasarnya? Sedangkan di Cilegon sendiri masih banyak yang membutuhkan,” tegasnya.

Kang Zen mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib mengalokasikan dana TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 tentang CSR serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Bahkan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 juga mengatur bahwa pelaksanaan CSR harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Sudah seyogyanya Krakatau Steel sebagai pelopor industri di Cilegon memberikan contoh bagi perusahaan lain dalam menyejahterakan masyarakat sekitar. Apalagi sudah jelas aturannya,” kata Kang Zen.

Merasa diabaikan, LSM BMPP berencana melayangkan surat somasi kepada Krakatau Steel dalam waktu dekat.

“Jangan atas nama negara mereka menguasai lahan luas di Cilegon dan menikmati hasilnya, tapi dampak positifnya justru diberikan ke luar daerah. Kalau tidak menghormati bulan suci Ramadhan, kami akan demo Krakatau Steel,” ungkap Kang Zen.

Baca juga:  IM3 Kolaborasi dengan Nikon, Ledakkan Kreativitas Mahasiswa Lewat Roadshow Fotografi di Lima Kampus Besar

Sebelumnya, kritik serupa juga datang dari anggota DPRD Kota Cilegon dan akademisi setempat. Mereka mendesak Krakatau Steel agar lebih mengutamakan kepentingan masyarakat sekitar sebelum memberikan bantuan ke daerah lain. (Red)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten