SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni siap menggelontorkan bantuan dana untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di wilayah tersebut.
Saat ditanya soal permintaan bantuan dari Kabupaten Serang, Gubernur Andra Soni menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran PSU.
“Insya Allah, itu sudah ada mekanismenya. Dan insya Allah, kita siap membantu dalam memberikan bantuan modal terhadap penambahan PSU di Kabupaten Serang. Malu dong kalau kita enggak bisa menyelenggarakan pemilu kepala daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025, sesuai arahan KPU RI. Pemilihan hari Sabtu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Kita dikasih waktu maksimal 60 hari dari putusan MK. Usulan dari KPU RI adalah PSU dilaksanakan 19 April, bertepatan dengan hari libur agar partisipasi masyarakat tidak berkurang,” kata Septia Abdi Gama, Komisioner Perencanaan Data dan Informasi KPU saat dikonfirmasi awak media hari Minggu, (2/3/2025).
Dalam PSU ini, tidak ada pemutakhiran data pemilih baru karena tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, sebagaimana yang telah ditetapkan MK.
Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan PSU adalah pengelolaan anggaran. KPU menegaskan akan melakukan efisiensi, terutama dalam aspek operasional.
“Kita sedang merencanakan bersama Pemda dan Polda, termasuk efisiensi anggaran. Sebelumnya, untuk honor adhoc saja dua bulan bisa mencapai Rp20 miliar. Jika PSU berjalan tiga bulan, kita harus mengatur ulang agar lebih efisien,” jelas Septia.
KPU juga mempertimbangkan merekrut ulang petugas adhoc yang sebelumnya telah dibubarkan pada 27 Januari 2025, sambil menunggu arahan resmi dari KPU RI.
Menjelang PSU, KPU mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
“Harapan kami, masyarakat memilih dengan hati nurani, tanpa embel-embel politik uang. Itu jelas pelanggaran pemilu,” tegas Septia.
KPU memastikan PSU akan berjalan transparan dan adil. Jika ada pihak yang keberatan dengan hasil PSU, mereka memiliki waktu tiga hari untuk menggugat ke MK.
“Jangan khawatir datang ke TPS. Kami akan mengupayakan PSU berlangsung transparan dan adil,” pungkasnya. (Zhar/RB)















