Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Dua Wanita Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 3 Kg Sabu Lewat BH dan Celana Dalam

544
×

Dua Wanita Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 3 Kg Sabu Lewat BH dan Celana Dalam

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram ke Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Serang. Dua wanita berinisial HD (28) dan DR (28) yang berasal dari Bekasi dan Tangerang diringkus saat menginap di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pengedar sabu lainnya di wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Tangerang, hingga Jakarta Selatan.

“Kedua tersangka diamankan pada 9 April lalu saat tengah transit dan menginap di hotel sebelum melanjutkan perjalanan menuju NTB,” ujarnya.

Sabu senilai Rp3,6 miliar tersebut diketahui berasal dari Medan dan rencananya akan diselundupkan lewat Bandara Soekarno-Hatta menuju NTB. Barang bukti ditemukan dalam koper pakaian dan dikemas dalam beberapa paket besar. Lebih mengejutkan, sebagian paketan sabu disembunyikan di dalam bra dan celana dalam tersangka guna mengelabui petugas bandara.

“Ini merupakan modus yang sangat nekat. Mereka sembunyikan sabu di tempat yang sangat pribadi untuk hindari pemeriksaan,” tegas Condro.

Baca juga:  Puluhan Karyawan Pabrik Gula PDSU Terancam PHK, Minta Walikota Cilegon Turun Tangan

Menurut hasil pemeriksaan, HD dan DR telah 12 kali menyelundupkan sabu ke berbagai daerah, seperti Batam, Jakarta, dan Banten. Setiap kilogram sabu yang mereka bawa, keduanya diupah Rp70 juta oleh bandar besar asal Medan yang kini masih buron.

Penangkapan dua wanita ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari tersangka RA (43), salah satu dari lima pengedar yang lebih dulu diamankan. Ia menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari HD dan DR, yang berperan sebagai kurir penghubung antara Medan dan wilayah pemasaran sabu lainnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak cepat setelah mendapat informasi dan berhasil meringkus keduanya di kamar hotel berikut barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

“Kami terus buru bandar besarnya. Ini adalah sindikat besar lintas provinsi,” tutup AKBP Condro.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *