Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKesehatanNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Modus Licik Pengedar Sabu Dibungkus Permen Terbongkar! Polisi Serang Gerebek Rumah Pelaku, Amankan 50 Paket Siap Edar

176
×

Modus Licik Pengedar Sabu Dibungkus Permen Terbongkar! Polisi Serang Gerebek Rumah Pelaku, Amankan 50 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar sabu berinisial Nurjali (29) ditangkap petugas di rumahnya di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 50 paket sabu seberat total 11,97 gram yang siap diedarkan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Nurjali berperan sebagai pengedar sabu yang bertugas menyimpan dan menaruh paket narkoba di beberapa titik sesuai instruksi sang bandar.

“Agar tidak terkena air dan mudah dikenali oleh pembeli, pelaku menggunakan bungkus permen sebagai wadah sabu. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas serta meminimalisir kecurigaan warga sekitar,” ujar Condro didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (1/11/2025).

Setiap paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen itu dijual dengan harga Rp400 ribu per paket. Dalam sekali aksi, pelaku mendapatkan upah Rp50 ribu untuk setiap titik lokasi penyimpanan sabu yang ditentukan oleh bandar.

Baca juga:  Abuya Muhtadi Dukung Polda Banten Berantas Premanisme: Itu Bukan Aliran Banten

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan perintah tersebut. Ia berkomunikasi dengan bandar melalui pesan singkat untuk mendapatkan arahan lokasi penyimpanan barang haram itu,” jelas Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 47 paket sabu yang disembunyikan di dalam tas bergambar Mickey Mouse. Selain itu, tiga paket lainnya telah lebih dulu disebar di tiga titik berbeda sesuai arahan sang bandar.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain 24 bungkus permen kosong, pcr tube, timbangan digital, serta satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Nurjali mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinisial BU, warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku mengaku tidak mengenal BU secara langsung dan hanya berhubungan lewat aplikasi pesan singkat.

Kapolres Condro Sasongko menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serang hingga ke akar-akarnya.

“Narkoba adalah musuh bersama karena merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *