SERANG, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Provinsi Banten resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan publik selama masa libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Penyesuaian kedinasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025, sebagai langkah antisipatif terhadap lonjakan aktivitas masyarakat selama masa libur panjang.
Dalam edaran itu ditegaskan, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dan dari lokasi lain (Work From Anywhere/WFA) dibatasi maksimal hanya 20 persen dari total pegawai di tiap perangkat daerah. Sementara sisanya tetap diwajibkan hadir di kantor (Work From Office/WFO) untuk menjamin pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.
Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFA tetap diwajibkan absen melalui aplikasi SIMASTEN Mobile dan harus selalu siaga dengan perangkat komunikasi serta komputer atau laptop aktif untuk merespons arahan pimpinan secara cepat.
“Koordinasi tetap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti WhatsApp, Zoom, Google Meet, dan lainnya. Pegawai juga harus tetap melaporkan kinerja kepada atasannya masing-masing,” demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP, M.Si.
Kepala perangkat daerah diminta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memastikan pelayanan publik tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat selama libur panjang. Pengawasan terhadap target kinerja organisasi juga diperketat, termasuk pengaturan jam kerja shift agar tidak mengganggu standar pelayanan.
“Kami pastikan, meskipun sebagian pegawai melaksanakan WFH atau WFA, layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” tegas Beni Ismail.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan, ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tersebut menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menjaga keseimbangan antara hak ASN menikmati libur nasional dan tanggung jawab pelayanan publik yang tetap harus diutamakan.















