Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Kemenko Polkam dan Kemendagri “Bongkar Ulang” Tata Kelola Daerah: Siap Revisi UU Pemda Demi Pemerintahan yang Lebih Efektif dan Berkeadilan

231
×

Kemenko Polkam dan Kemendagri “Bongkar Ulang” Tata Kelola Daerah: Siap Revisi UU Pemda Demi Pemerintahan yang Lebih Efektif dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah ini menjadi upaya strategis memperkuat harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Evaluasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/10).

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Mayjen TNI Heri Wiranto, dalam sambutannya menegaskan pesan Presiden RI tentang pentingnya tiga pilar yang menopang keberlangsungan bangsa: tentara yang unggul, keamanan yang kuat, dan pemerintahan yang unggul (excellent civil service).

“Pemerintahan yang adil, bersih, dan efektif menjadi fondasi bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu, harmonisasi kewenangan pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Heri Wiranto.

Rakor ini menjadi bagian dari mandat Kemenko Polkam dalam menyinergikan kebijakan politik dan keamanan bersama tujuh kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemenkomdigi, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

Baca juga:  Gubernur Banten Andra Soni Turun ke Jalan Rusak: Anggaran Kunker Dialihkan untuk Infrastruktur

Lebih jauh, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ke-7 tentang penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta penataan desentralisasi dan otonomi daerah.

Deputi Bidang Poldagri menegaskan bahwa salah satu prioritas nasional saat ini adalah memperkuat sinergi kewenangan pusat dan daerah, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, serta mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Setelah satu dekade revisi terakhir UU Pemda, sudah saatnya kita melakukan evaluasi agar tetap relevan dengan dinamika zaman,” tegasnya.

Deputi juga menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari ketidaksinkronan kebijakan antarlevel, implikasi putusan Mahkamah Konstitusi, hingga norma hukum yang belum implementatif. Karena itu, masukan dari daerah akan menjadi kunci dalam penyusunan revisi UU Pemda mendatang.

Hasil dari rakor ini akan disusun menjadi rekomendasi kebijakan nasional yang tidak hanya memperkuat posisi pemerintah daerah dalam struktur pemerintahan, tetapi juga meningkatkan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah Kemenko Polkam yang menggagas forum koordinasi lintas wilayah tersebut. Ia menilai, sinergi antara pusat dan daerah menjadi pondasi penting untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.

Baca juga:  Festival Sangga Nagara 2025: Padarincang Bergelora, Lumbung Padi Banten Disulap Jadi Panggung Budaya dan Ekonomi Rakyat

“Kami menyambut baik pelaksanaan rakor ini. Pemerintah daerah membutuhkan kejelasan dan keselarasan kebijakan agar pelayanan publik berjalan optimal. Sinergi ini penting untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujar Gubernur Sulsel.

Rakor ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Sulsel, kepala biro pemerintahan, hukum, dan organisasi dari wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, hingga Kalimantan Timur, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota.

Menutup arahannya, Deputi Poldagri kembali menegaskan pentingnya kesiapan menghadapi perubahan.

“Kita tidak boleh cepat berpuas diri. Perubahan adalah keniscayaan. Evaluasi dan penyesuaian kebijakan bukan sekadar teknokratis, tetapi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih luas dan substantif,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *