Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Jelang Nataru 2025, 14 SPBU di Cilegon Lulus Uji Takar: Disperindag Pastikan BBM Sesuai Bayar

191
×

Jelang Nataru 2025, 14 SPBU di Cilegon Lulus Uji Takar: Disperindag Pastikan BBM Sesuai Bayar

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya tertib ukur menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Natal dan Tahun Baru 2026. Hasilnya, sebanyak 14 SPBU di Kota Cilegon dinyatakan memenuhi ketentuan metrologi legal dan aman bagi konsumen.

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang pelaksanaan pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang HKBN.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 oleh Tim Metrologi Legal Kota Cilegon di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dipimpin langsung Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, SE, MM, berdasarkan SPT Nomor 500.2/867/Disperindag.

Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan konsumen di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan arus lalu lintas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru. Kota Cilegon yang berada di jalur strategis penghubung Pulau Jawa dan Sumatera dinilai memiliki potensi lonjakan konsumsi BBM yang signifikan.

Baca juga:  AHY dan ATR/BPN ‘Gempur’ Sulawesi Tengah: 160 Sertipikat Tanah Resmi Diserahkan

“Momentum Natal dan Tahun Baru selalu diikuti peningkatan kebutuhan BBM. Karena itu, kami memastikan masyarakat menerima BBM sesuai dengan jumlah yang dibayarkan,” ujar Andriyanti.

Dari hasil pengawasan, seluruh Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di 14 SPBU yang diperiksa memiliki tanda tera sah yang masih berlaku, segel dalam kondisi baik dan tidak putus, serta tidak ditemukan alat tambahan ilegal. Hasil pengujian juga menunjukkan bahwa batas kesalahan pengukuran tidak melebihi toleransi yang diizinkan, yakni maksimal +0,5 persen atau 100 mililiter pada pengisian 20 liter, dengan ketidaktetapan sebesar 0,1 persen.

Pengujian dilakukan menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) berkapasitas 20 liter milik Bidang Metrologi Legal Kota Cilegon yang telah terverifikasi. Alat ini berfungsi sebagai standar acuan untuk menguji akurasi pompa BBM di SPBU.

Meski hasil pengawasan dinyatakan baik, Bidang Metrologi Legal tetap memberikan sejumlah rekomendasi. Pengelola SPBU diminta melakukan kalibrasi internal secara berkala dan segera mengajukan tera ulang ke Disperindag Kota Cilegon apabila hasil pengujian melebihi batas kesalahan yang diizinkan.

Baca juga:  Tanpa Padam, Listrik Tetap Nyala: PLN UID Banten Tunjukkan Taji Lewat Aksi Pemeliharaan PDKB

Disperindag menegaskan, pengawasan PUBBM akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Kota Cilegon.

“Melalui pengawasan berkelanjutan, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan 3M: Masyarakat Melek Metrologi,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *