RUBRIKBANTEN – Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh penjuru negeri. Rabu (9/7/2025), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, secara simbolis menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN demi mewujudkan keadilan agraria dan memperkuat perlindungan hukum atas aset tanah milik negara maupun masyarakat.
“Kami ingin pastikan bahwa pelayanan pertanahan itu cepat, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. Dukungan dari pemda, tokoh adat, dan masyarakat jadi kunci keberhasilan,” tegas Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya.
Sertipikat yang diserahkan mencakup:
- 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) untuk Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
- 25 sertipikat untuk Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa
- Sertipikat lainnya untuk para kepala daerah dari Donggala, Poso, Parigi Moutong, Tolitoli, hingga Kejari Sigi
Hingga Juli 2025, realisasi PTSL di Sulawesi Tengah telah mencapai 95,56%, dengan 4.797 bidang tanah dari total target 5.494 bidang telah tersertifikasi. Ini menjadi capaian luar biasa yang menunjukkan efektivitas kolaborasi antara pusat dan daerah.
Menko AHY menegaskan pentingnya sertipikat tanah dalam menunjang pembangunan dan menarik investasi.
“Tanah adalah aset vital. Sertipikat bukan sekadar kertas, tetapi jaminan hukum bagi rakyat dan daya tarik bagi investor. Tugas ATR/BPN ini mulia, dan harus terus kita dukung,” ujar AHY.
Acara penyerahan ini juga dihadiri pejabat tinggi ATR/BPN seperti Agus Sutanto, Iskandar Syah, dan Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Tansri, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulteng.
Langkah konkret ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam, melainkan hadir secara nyata di tengah masyarakat. Harapannya, melalui sertifikasi tanah, masyarakat tak hanya memiliki jaminan legalitas, tetapi juga akses lebih luas terhadap peluang ekonomi.















