TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang resmi meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan. Peluncuran tersebut dilakukan di Kantor Wali Kota Tangerang, dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan. “Dengan adanya integrasi ini, semua data terkait tanah dan pajak akan lebih mudah dipantau. Misalnya, jika ada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semuanya akan terlihat jelas. Hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujarnya.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, juga menyampaikan bahwa sistem ini diharapkan bisa berjalan secara real-time dan akurat, mendukung tata kelola pemerintahan yang berbasis digital. “Integrasi data ini sangat penting dalam mempercepat penataan ruang, memperkuat kepastian hukum, dan mencegah sengketa. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dan iklim investasi yang lebih kondusif,” terang Sachrudin.
Dengan langkah ini, diharapkan Kota Tangerang bisa memperkuat fondasi pembangunan dan memberikan layanan publik yang lebih transparan, adil, dan efisien.















