Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOrganisasiPendidikanPolitikSosial

Gugatan Rp100 Miliar Sayid Iskandarsyah Mental di PN Jakpus, DK PWI Menang Mutlak

315
×

Gugatan Rp100 Miliar Sayid Iskandarsyah Mental di PN Jakpus, DK PWI Menang Mutlak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo. Dalam sidang e-court yang digelar Selasa (18/3/2025), majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan yang tercatat dalam perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan mengabulkan eksepsi para tergugat. Selain itu, Sayid juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam,” ujar Fransiskus Xaverius, SH, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang membela para tergugat.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan, yang terdiri dari 15 pengacara dan dipimpin oleh Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, serta Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM, menekankan bahwa pengadilan umum tidak berwenang mengadili keputusan organisasi profesi. Mereka berargumen bahwa sesuai UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, PWI memiliki otoritas untuk menegakkan kode etik dan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya.

Baca juga:  Geger OTT Beruntun! Tiga Jaksa di Kalsel Diciduk KPK, Sehari Setelah Jaksa Kejati Banten Terjaring Suap Rp900 Juta

Gugatan Sayid berawal dari keputusan DK PWI yang menghukumnya dengan kewajiban mengembalikan dana Rp1,77 miliar ke kas organisasi. Ia menganggap keputusan itu merugikan secara materiil dan immateriil, hingga menuntut ganti rugi total Rp101,87 miliar.

Namun, PN Jakpus menegaskan bahwa sanksi terhadap Sayid adalah bagian dari pengawasan internal organisasi, sehingga tidak dapat digugat melalui peradilan umum.

Sayid Iskandarsyah, mantan Sekjen PWI, terseret dalam kasus yang disebut sebagai “cashback” terkait pencairan dana Forum Humas. Ia sempat mengembalikan dana Rp1,08 miliar yang ditandatangani dalam cek, namun tetap dijatuhi sanksi oleh DK PWI. Pada Juni 2024, Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun.

Dalam gugatannya, Sayid menuding keputusan DK PWI mencemarkan nama baiknya dan menyebabkan kerugian besar, termasuk kewajiban membayar kembali dana miliaran rupiah. Ia menuntut DK PWI dan para anggotanya membayar kompensasi ratusan miliar rupiah serta denda Rp5 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Namun, dengan keputusan PN Jakpus yang menolak gugatannya, Sayid kini menghadapi kenyataan pahit bahwa peradilannya tak bisa melawan keputusan internal organisasi yang telah menjatuhkan sanksi kepadanya.

Baca juga:  Wapres Gibran Kunjungi Klenteng Boen Tek Bio: Bukti Harmoni dan Toleransi Antarumat Beragama di Kota Tangerang

Keputusan ini menjadi sinyal tegas bahwa badan peradilan tidak akan mencampuri kewenangan organisasi profesi dalam menjaga etik dan integritas anggotanya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *