CILEGON, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya dalam mendorong dunia industri untuk lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas. Hal itu disampaikan saat penandatanganan Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan PT Krakatau Steel, Cilegon, Rabu (14/5/2025).
Turut hadir dan menandatangani komitmen tersebut Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Yassierli, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, serta sejumlah perusahaan dari kawasan industri Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja, Pemprov Banten, Baznas, dan sektor industri dalam upaya memperkuat akses kerja bagi penyandang disabilitas. “Ini bukan sekadar seremoni, tapi langkah nyata untuk memenuhi hak dasar saudara-saudara kita penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan kerja dan promosi yang setara,” ujar Andra.
Ia menegaskan, kegiatan ini menjadi penyulut semangat dan optimisme penyandang disabilitas untuk terus berkarya. Pemprov Banten, sambungnya, telah memiliki dasar hukum kuat berupa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Aturan ini memperkuat posisi hukum dalam mendorong kebijakan inklusi di berbagai sektor, khususnya ketenagakerjaan.
“Dari data tahun 2020, terdapat 27.539 penyandang disabilitas di Banten. Dengan komitmen ini, kita berharap kemandirian mereka meningkat, dan masyarakat dapat bergotong-royong mendukung serta membuka ruang aktualisasi bagi mereka,” tambah Andra.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja RI, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan balai latihan kerja khusus untuk penyandang disabilitas. Ia juga mengingatkan bahwa dunia usaha, baik milik negara maupun swasta, wajib memberikan ruang kerja yang layak bagi mereka. “No one left behind. Jangan sampai ada yang tertinggal,” ujarnya.
Sebagai landasan hukum, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total pegawai. Sementara sektor swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1%.
Komitmen ini menjadi tonggak penting dalam mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya penyandang disabilitas, untuk mendapatkan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.















