Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Gempur Kemacetan dan Jalan Rusak, Gubernur Banten Andra Soni Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang

95
×

Gempur Kemacetan dan Jalan Rusak, Gubernur Banten Andra Soni Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan pembatasan jam operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, aturan ini merupakan langkah cepat Pemprov dalam menanggapi maraknya aktivitas truk tambang yang menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kebijakan ini sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota. Waktu operasional angkutan tambang dibatasi hanya dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari,” ujar Andra Soni, Selasa (28/10/2025).

Selain pembatasan waktu, Kepgub tersebut juga menetapkan jalur-jalur khusus yang diperbolehkan dilalui truk tambang, meliputi jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Pemprov Banten juga akan mendirikan pos-pos pengawasan dan memasang rambu lalu lintas untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, dengan dukungan dari kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga:  Satu Tahun Prabowo–Gibran: Tokoh Banten Puji Revolusi Gizi dan Pemerintahan Bersih, Pondasi Indonesia Mandiri

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan koordinasi terpadu bersama kepolisian. Semua harus patuh,” tegasnya.

Andra Soni turut mengingatkan para pengusaha tambang dan sopir angkutan untuk tidak melebihi kapasitas muatan, menjaga kebersihan kendaraan dari tanah atau lumpur, serta menutup bak muatan dengan terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan dan tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Kepgub ini resmi berlaku per 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum baru dalam penataan lalu lintas serta pengelolaan transportasi pertambangan di Provinsi Banten.

“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” jelas Gubernur Andra Soni.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu pembatasan serta berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan di titik-titik strategis.

Terkait sanksi, Tri menjelaskan bahwa pelanggar dapat dijerat berdasarkan Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga:  Solar Cell Dicuri, Lampu Jalan Mati Total: BPTD Banten Ganti Haluan Pakai Token Listrik PLN

Menurutnya, pelanggar di jalan provinsi bisa dikenai kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta, sedangkan pelanggaran di jalan nasional dikenai kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. Apabila pengemudi tidak mematuhi perintah petugas Polri, maka bisa dikenai kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

“Sanksi ini merujuk pada Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 UU LLAJ. Kami akan terapkan dengan tegas,” pungkas Tri.

Adapun pembatasan ini berlaku di seluruh jalur padat aktivitas tambang, mencakup wilayah Cilegon, Serang, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, sebagaimana tercantum lengkap dalam lampiran keputusan gubernur.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *