SERANG, RUBRIKBANTEN – Dugaan praktik korupsi yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Dua lembaga strategis ini disinyalir masih menjadi sarang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Indikasi keterlibatan eks Sekretaris DPRD Banten, yang juga pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Banten, menjadi pemicu kecurigaan publik.
Eks pejabat tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli proyek, bahkan meminta fee hingga 20 persen kepada kontraktor dari setiap paket kegiatan yang dijalankan.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan ialah belanja modal aset tidak berwujud berupa software dengan kode RUP 53742838 senilai Rp4,99 miliar. Selain itu, pengadaan 100 unit kursi kerja jati LED dengan nomor penyedia produk 04 juga menimbulkan kejanggalan. Anggaran untuk pengadaan ini mencapai Rp1,76 miliar, namun produk yang tercantum dalam e-katalog tidak memiliki nomor Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merek, ataupun Standar Nasional Indonesia (SNI).
Praktik ini diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.
Isu serupa bukan kali pertama terjadi. Mahasiswa dan aliansi pemuda Banten mengaku telah lama menyuarakan keresahan atas berbagai kejanggalan tersebut, namun belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Menjelaskan kondisi Provinsi Banten hari ini sangat memprihatinkan karena masih banyak oknum pejabat dan anggotanya yang melanggar hukum dan melakukan tindakan KKN,” kata Wildan, mahasiswa asal Banten, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, praktik-praktik seperti ini mencederai marwah kelembagaan yang semestinya menjadi badan layanan publik. Hal ini bertolak belakang dengan slogan “Stop Pungli” yang selama ini digaungkan oleh pemerintah daerah.
Wildan juga menyayangkan pengangkatan eks Sekretaris DPRD yang pernah menjabat Plt Bapenda Banten menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten. Ia menilai, hal tersebut justru menambah keresahan masyarakat dan mahasiswa.
“Dengan anggaran sebesar itu, kami melihat banyak kejanggalan dalam pengadaan barang. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia juga mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk mengevaluasi penunjukan pejabat tersebut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungli.















