Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

DJP Banten Sikat Penunggak Pajak! 20 Aset Disita, Nilai Capai Miliaran Rupiah

234
×

DJP Banten Sikat Penunggak Pajak! 20 Aset Disita, Nilai Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menunjukkan taringnya dalam menindak penunggak pajak. Dalam operasi penyitaan aset serentak yang digelar di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada 4–8 Agustus 2025, petugas berhasil mengamankan 20 aset bernilai total Rp3,34 miliar dari 18 wajib pajak bandel.

Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan efek jera, memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak patuh, sekaligus mengamankan penerimaan negara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran dan Surat Paksa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Sebelum penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah mencoba pendekatan persuasif. Namun, para penunggak pajak tidak kunjung melunasi utang mereka. Akhirnya, berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, petugas bergerak langsung ke lokasi objek sita.

Total tunggakan pajak yang ditagih mencapai Rp27,92 miliar, dengan barang sitaan antara lain:

  • 2 bidang tanah senilai Rp765 juta
  • 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta
  • 1 unit apartemen senilai Rp850 juta
  • 9 rekening bank senilai Rp1,125 miliar
  • Uang tunai Rp50 juta
  • 1 sepeda motor Rp20 juta
  • 4 mobil senilai Rp395 juta
Baca juga:  Status Naik, Tunjangan Nihil! P3K Paruh Waktu Cilegon Hanya Ganti Nama, Gaji Tetap Honorer

Kanwil DJP Banten menegaskan, penyitaan ini adalah bukti komitmen penegakan hukum di bidang perpajakan, sekaligus peringatan keras bagi wajib pajak lainnya yang mencoba menghindar dari kewajiban.

“Kami akan terus bertindak tegas demi keadilan dan keberlangsungan pembiayaan negara melalui APBN,” tegas Mokh. Solikhun Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *