CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemkot Cilegon tidak akan berdampak pada kenaikan gaji maupun tunjangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya sebatas perubahan status dari honorer menjadi P3K paruh waktu. Dengan kata lain, hak keuangan yang diterima para pegawai tetap sama seperti sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan apa-apa. Hanya sekadar ganti status saja. Untuk gaji tetap seperti honorer sebelumnya, hanya nanti pengangkatan P3K paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tegas Robinsar.
Ia menambahkan, meski tanpa tambahan tunjangan, hal penting dari kebijakan ini adalah agar para pegawai tercatat secara resmi sebagai P3K paruh waktu dengan pengakuan hak-hak kepegawaiannya.
“Yang terpenting mereka tercatat sebagai P3K paruh waktu. Nama-namanya sudah kami setorkan, tinggal menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” imbuhnya.
Robinsar juga menekankan, keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan tunjangan pegawai. “Pengangkatan ini kami lakukan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi sorotan di tengah harapan para tenaga honorer di Cilegon yang semula berharap adanya perubahan signifikan dalam kesejahteraan setelah diangkat menjadi P3K paruh waktu.















