SERANG, RUBRIKBANTEN – Harapan suci untuk menjejakkan kaki ke Tanah Haram berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan warga Banten dan sekitarnya. Sekitar 50 calon jemaah umroh dari Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang hingga Kota Cilegon mengaku menjadi korban penipuan berkedok perjalanan ibadah oleh biro travel Restu Tiga Ibu.
Modusnya licik, pelakunya pun bukan orang baru. RF alias Abah (47), warga Kecamatan Kibin, Serang dan LI (51), warga Sumedang, Jawa Barat, diduga menjadi otak penipuan yang merugikan para jemaah hingga Rp452,6 juta. Mirisnya, RF ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru menghirup udara bebas satu tahun lalu.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan dalam konferensi pers hari ini (29/4), bahwa 28 korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cikande, salah satunya Achmad Sanusi (44) warga Kota Cilegon. Para korban dijanjikan berangkat umroh gratis, namun diminta membayar hingga Rp30 juta per orang. Setelah lunas, mereka justru ditelantarkan di hotel Tangerang selama 4 hari, tanpa kejelasan keberangkatan.
“Awalnya dijanjikan umroh gratis, tapi ujung-ujungnya malah dipungut biaya, dan tetap tidak diberangkatkan,” tegas Condro.
Penangkapan RF dilakukan pada Jumat (25/4) di Sukabumi. Ia mengaku tergiur iming-iming uang Rp1 miliar dari LI jika berhasil mencairkan dana Rp15 miliar di Bank Mandiri. Uang para korban dijadikan modal tipu daya, bahkan sebagian disalurkan kepada LI yang akhirnya ditangkap di Sumedang pada Minggu (27/4).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, koper, motor, komputer, hingga brankas, namun sebagian besar dana sudah raib digunakan pelaku. “Aset pelaku minim, uang sudah dipakai,” ujar Condro.
Kini, dua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran umroh murah meriah yang terlalu indah untuk jadi kenyataan.















