Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKota CilegonKota SerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

Cek Kosong Wakil Rakyat: Oknum DPRD Banten Ini Dicokok Polisi Usai Tipu Ratusan Juta

724
×

Cek Kosong Wakil Rakyat: Oknum DPRD Banten Ini Dicokok Polisi Usai Tipu Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.

Modus yang digunakan oleh RF adalah menyerahkan beberapa lembar cek sebagai alat pembayaran atas barang yang telah dipesan. Namun, ketika dicairkan, cek tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.

“Peristiwa ini terjadi sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu, tersangka RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB bernomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton. Cek tersebut diberikan sebagai pembayaran pembelian beton ready mix yang dipesan atas nama CV Prisma Kencana, perusahaan di mana RF menjabat sebagai direktur,” jelas Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Selasa (15/04).

Dian memaparkan bahwa PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang sesuai pesanan karena menerima jaminan cek tersebut. Namun, saat pihak perusahaan mencoba mencairkan cek senilai Rp350 juta itu, bank menolaknya karena dana tidak mencukupi. Akibatnya, PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang belum dipertanggungjawabkan oleh RF hingga kini.

Baca juga:  PLN UID Banten Berhasil Sambungkan 1.000 Pelanggan Baru dalam Sekejap, Janji Layanan Cepat dan Tanpa Pungli

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 lembar cek Bank BJB Nomor Warkat: DAA02117363 senilai Rp350 juta (tanggal 27 Oktober 2015);
  • 1 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon (tanggal 2 Februari 2024);
  • 2 lembar invoice dan 2 surat pesanan atas nama CV Prisma Kencana;
  • 1 lembar tanda terima cek dari RF;
  • 1 bundle surat jalan bukti pengiriman beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RF dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutup Kombes Dian.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *