SERANG, RUBRIKBANTEN – Derasnya arus informasi di media sosial membuat masyarakat semakin dituntut mampu membedakan informasi yang benar dengan konten yang menyesatkan.
Kondisi tersebut mendorong Influencer Content Creator Network (ICN) Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat literasi digital sekaligus mengampanyekan gerakan antihoaks secara masif.
Upaya itu diwujudkan melalui workshop bertajuk “Peningkatan Literasi Digital dan Kampanye Gerakan Antihoaks” yang digelar di Pokel Garden Resto, Kota Serang, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan kreator konten, mahasiswa, perwakilan BUMN dan BUMD, serta pengelola media sosial dan situs web Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail, menilai tantangan masyarakat di era digital saat ini bukan lagi keterbatasan informasi, melainkan justru banjir informasi yang belum tentu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Media sosial menjadi ajang bagi masyarakat untuk mencari dan memberikan informasi. Persoalannya, apakah informasi itu benar dan dapat dipercaya,” kata Beni.
Menurut Beni, pemerintah maupun pengelola media digital perlu mengubah pola pikir dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi. Konten pemerintah, kata dia, tidak boleh berhenti pada sekadar memenuhi kewajiban publikasi.
Informasi yang disampaikan harus memberikan manfaat, mudah ditemukan masyarakat, dapat dipercaya, serta layak dibagikan kembali.
“Jangan lagi berpikir yang penting posting. Kita harus memikirkan apa manfaat informasi yang kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Beni juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kreator konten, dan masyarakat dalam menghadapi misinformasi. Terlebih, penyebaran informasi keliru dapat semakin berbahaya ketika terjadi situasi kebencanaan.
Di tengah kondisi darurat, informasi yang tidak akurat berpotensi memicu kepanikan, menyesatkan masyarakat, bahkan menghambat penanganan di lapangan.
Sementara itu, Komisioner KPID Banten Bidang Kelembagaan, Talitha Almira, menyoroti semakin besarnya peran kreator konten dalam membentuk opini publik.
Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga dapat memproduksi dan menyebarluaskan konten secara cepat.
Namun, kebebasan tersebut, menurut Talitha, harus diiringi pemahaman mengenai regulasi dan tanggung jawab etis.
“Kreator konten saat ini memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami mana informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan mana yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” jelasnya.
Talitha juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kreator konten dan media sosial belum sepenuhnya berada dalam kewenangan KPI berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002.
Adapun pengaturan terhadap konten digital, termasuk user generated content (UGC) dan layanan over the top (OTT), masih menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi regulasi penyiaran.
Di sisi lain, Ketua Panitia Penyelenggara, Intan Imelda, menegaskan workshop tersebut tidak diharapkan berhenti sebatas forum diskusi.
Menurutnya, kegiatan itu merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami ingin kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi bisa melahirkan kolaborasi dan gerakan bersama untuk melawan hoaks,” ujar Intan.
Ia menilai kreator konten memiliki posisi strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Kedekatan dengan audiens serta luasnya jangkauan di berbagai platform digital menjadi modal penting untuk menyebarkan pesan literasi secara kreatif.
“Kolaborasi antara pemerintah dan ekosistem kreator digital menjadi salah satu kunci menghadirkan ruang informasi publik yang lebih sehat, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.















