Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota Cilegon

Dari Karaoke Berujung Laporan Polisi! Motor Pengacara Rp10 Juta Tak Kembali, Wartawan Jurnal KUHP Zaenal Muttaqin Dilaporkan

15
×

Dari Karaoke Berujung Laporan Polisi! Motor Pengacara Rp10 Juta Tak Kembali, Wartawan Jurnal KUHP Zaenal Muttaqin Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Seorang wartawan yang disebut bekerja di media Jurnal KUHP, Zaenal Muttaqin, dilaporkan ke Polsek Cilegon setelah diduga tidak mengembalikan sepeda motor milik seorang pengacara, Mochamad Mulyadi alias Kimung.

Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Polsek Cilegon, Polres Cilegon, Polda Banten, tertanggal 9 September 2026.

Banner

Dalam dokumen laporan, Mulyadi melaporkan dugaan perbuatan curang juncto penggelapan kendaraan. Sepeda motor yang dilaporkan merupakan Honda Beat tahun 2019 dengan nomor polisi A 3104 EK.

Nilai kerugian yang dicantumkan pelapor mencapai sekitar Rp10 juta.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Mulyadi bersama Zaenal Muttaqin datang ke Hotel Kalyana Mitta, Kota Cilegon.

Setibanya di lokasi, Mulyadi memarkirkan sepeda motornya sebelum keduanya masuk ke hotel untuk karaoke.

Menurut keterangan dalam laporan, sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa, 8 September 2026, Zaenal disebut meminjam sepeda motor milik Mulyadi.

Mulyadi kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada Zaenal.

Namun, setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor juga mengaku kesulitan menghubungi Zaenal hingga laporan dibuat ke kepolisian.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Dampingi Wapres Gibran, Umumkan Surplus Pangan dan Target Masuk 8 Besar Nasional

Dalam laporan itu, Mulyadi menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat kendaraan tersebut tidak kembali.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cilegon pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 23.55 WIB.

Laporan mencantumkan dugaan perbuatan curang juncto penggelapan sebagaimana pasal yang disebut dalam dokumen laporan kepolisian.

Meski demikian, laporan polisi tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor. Status dan dugaan terhadap Zaenal masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Zaenal Muttaqin mengenai laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!