CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota Cilegon mulai merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon Tahun 2020–2040. Dalam proses awal tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar mengingatkan agar pertumbuhan industri dan investasi tidak mengorbankan kesehatan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
Pesan itu disampaikan Robinsar saat membuka Forum Konsultasi Publik Tahap I penyusunan revisi RTRW di Hotel Aston Cilegon, Kamis (10/9/2026).
Forum tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah dan instansi vertikal, akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha, hingga unsur lain yang berkaitan dengan pembangunan dan penataan ruang di Kota Cilegon.
Robinsar mengatakan, revisi RTRW harus menjadi ruang bersama untuk menentukan arah pembangunan Cilegon dalam jangka panjang. Menurutnya, dokumen tata ruang tidak hanya harus mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Kita berkumpul, berdiskusi, berdialog untuk memantapkan dan memastikan tata ruang Kota Cilegon untuk 5, 10, sampai 20 tahun yang akan datang. Tentunya ini membutuhkan pemikiran dan kontribusi semua pihak agar tata ruang juga bisa mengakomodasi kepentingan, tetapi tetap mengutamakan kepentingan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Kota Cilegon,” ujar Robinsar.
Sebagai kota industri dan salah satu kawasan investasi strategis, Cilegon diperkirakan masih akan mengalami pertumbuhan industri dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Robinsar menegaskan perkembangan tersebut harus dibarengi dengan tata ruang yang mampu mengendalikan dampak lingkungan.
“Percuma Kota Cilegon banyak industrinya, tetapi kalau kotanya tidak sehat, tidak baik, tidak layak untuk masyarakat. Saya rasa itu yang paling utama,” tegasnya.
Ia meminta setiap potensi ruang baru dan kawasan yang akan dikembangkan ke depan direncanakan secara matang. Pertumbuhan industri, menurutnya, tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi dan investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat.
“Semua itu butuh diakomodasi, semua itu juga butuh didata, dibuat wacana yang jelas agar adanya industri ke depan juga tidak berdampak terhadap lingkungan,” katanya.
Banjir Jadi Alarm
Robinsar juga meminta persoalan kebencanaan menjadi salah satu perhatian utama dalam revisi RTRW. Banjir yang sempat melanda sejumlah wilayah Cilegon pada awal tahun disebutnya sebagai pelajaran penting dalam merancang pembangunan ke depan.
“Awal tahun kemarin sama-sama kita ketahui bagaimana banjir besar datang. Beberapa titik Cilegon juga tergenang. Itu cukup kita jadikan pelajaran agar revisi tata ruang ke depan betul-betul bisa memastikan bahwa dengan banyaknya bangunan, industri, dan perumahan ke depan, aspek kesehatan dan keselamatan tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta kebutuhan infrastruktur pendukung, termasuk sistem drainase, dirancang secara jelas sejak awal. Jangan sampai pembangunan kawasan justru menambah persoalan baru karena tidak ditopang sistem pengendalian air dan lingkungan yang memadai.
“Tidak ada lagi ke depan bicara banjir yang tidak ada salurannya. Semuanya harus jelas. Di sinilah tempatnya, di sinilah wadahnya. Kita bersama-sama rembukkan, bertukar pikiran, berdialog agar muncul pemikiran, gagasan, dan output yang jelas,” kata Robinsar.
Tak hanya banjir, Robinsar juga mendorong penguatan konsep industri hijau atau green industry dalam arah pembangunan Cilegon.
Menurutnya, pertumbuhan industri memang dapat mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, berbagai konsekuensi negatif yang muncul harus ditekan melalui kebijakan dan regulasi.
“Kita yakin ketika industri tumbuh, ekonomi tumbuh, kesejahteraan tumbuh. Tetapi ada sisi negatifnya. Yang negatif itulah yang kita sama-sama lihat, kita pastikan, dan kita minimalisir dengan kebijakan serta regulasi yang ke depan kita buat,” tuturnya.
47 Pihak Hadir Langsung
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon Tb. Dendi Rudiatna mengatakan, konsultasi publik merupakan salah satu tahapan dalam proses revisi RTRW.
Revisi dilakukan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika perkembangan wilayah, kebijakan pembangunan nasional, provinsi maupun Kota Cilegon, serta kebutuhan pembangunan daerah.
“Kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan revisi RTRW Kota Cilegon yang dilaksanakan sebagai upaya untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika perkembangan wilayah, kebijakan pembangunan nasional, baik pusat, provinsi maupun Kota Cilegon, serta kebutuhan pembangunan yang ada di Kota Cilegon,” kata Dendi.
Menurut Dendi, forum tersebut juga menjadi ruang untuk mendapatkan masukan, saran, tanggapan, serta informasi dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan dokumen revisi RTRW.
Ia berharap proses tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai arah kebijakan penataan ruang, termasuk dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan, kawasan strategis, kepentingan masyarakat, serta perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah.
Forum konsultasi publik tahap pertama itu diikuti 47 pihak atau instansi secara langsung. Sementara 14 instansi dan lembaga lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting, termasuk sejumlah lembaga pemerintah pusat seperti ATR/BPN dan BKPM.
Dalam forum tersebut, Pemkot Cilegon memaparkan sejumlah substansi awal revisi RTRW, di antaranya kondisi dan isu strategis wilayah, kebijakan dan strategi penataan ruang, serta rencana pengembangan struktur dan pola ruang Kota Cilegon.
“Masukan dan hasil pembahasan pada kegiatan ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen revisi RTRW Kota Cilegon dan pembahasan tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dendi.
Dandim Soroti Banjir, Tsunami hingga Gagal Teknologi
Komandan Kodim 0623/Cilegon Imam Buchori menilai revisi RTRW memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Cilegon.
Ia meminta penyusunan dokumen tersebut dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai pihak serta berlandaskan data, fakta, dan kajian akademis.
“RTRW ini cukup penting. Apabila tidak kita lakukan dengan baik, apabila tidak kita susun dengan profesional, maka akan berdampak pada Kota Cilegon,” kata Imam.
Menurutnya, karakteristik Cilegon yang memiliki kawasan industri, hutan, serta garis pantai membuat penataan ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan lingkungan.
“RTRW ini tentu mempunyai peran untuk menjaga keseimbangan antara lingkungan alam dengan progres pembangunan di Kota Cilegon sendiri. Kita ketahui Kota Cilegon cukup unik. Di sini ada industri, ada area hutan walaupun saat ini terbatas, kemudian kita mempunyai garis pantai. Ini perlu kita selaraskan agar pembangunan tata ruangnya cukup baik,” ujarnya.
Imam secara khusus menyoroti aspek kebencanaan. Menurutnya, RTRW baru harus mampu menjawab berbagai potensi ancaman yang dihadapi Cilegon, bukan hanya banjir tetapi juga kegagalan teknologi dan tsunami.
“Kebencanaan juga menjadi isu yang sangat penting di Cilegon. RTRW ini harus menjawab isu-isu kebencanaan yang kemungkinan terjadi di Kota Cilegon. Banjir, gagal teknologi, tsunami, itu juga menjadi prioritas dalam penyusunan RTRW,” tegasnya.
Selain kebencanaan, aspek pertahanan juga dinilai perlu diperhitungkan dalam penyusunan tata ruang. Hal itu mengingat posisi Cilegon yang berada di jalur strategis menuju Pulau Jawa.
Imam berharap seluruh pihak yang terlibat dalam konsultasi publik tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar memberikan gagasan yang dapat memperkuat arah pembangunan Cilegon dalam jangka panjang.
“Bapak-Ibu sekalian adalah kaum akademisi, para pemikir, dan tentunya bisa mewakili masyarakat untuk kita ciptakan Cilegon yang lebih baik, lebih maju, dan bisa menyejahterakan masyarakatnya melalui RTRW yang sama-sama akan kita bahas,” pungkasnya.
Revisi RTRW Kota Cilegon 2020–2040 pun diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian dokumen perencanaan. Lebih dari itu, tata ruang baru dituntut mampu memberikan kepastian bagi investasi dan pembangunan sekaligus menjadi instrumen perlindungan masyarakat dari risiko lingkungan dan bencana.















