CILEGON, RUBRIKBANTEN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon melontarkan kritik tajam terhadap arah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Cilegon dalam draf perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, TB Rizki Andika, menyoroti rencana peningkatan belanja pegawai sebesar 3,93 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terlebih struktur APBD yang telah ditetapkan sebelumnya disebut menempatkan belanja pegawai pada kisaran 50,90 persen dari total APBD.
“Kami mengecam keras rencana penambahan belanja pegawai sebesar 3,93 persen. Kalau struktur belanja pegawai yang sudah sangat besar justru kembali ditambah, pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa urgensinya. APBD adalah uang rakyat, bukan ruang fiskal yang boleh semakin terserap untuk membiayai birokrasi sementara kebutuhan masyarakat masih begitu besar,” tegas Rizki.
HMI menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pilihan politik anggaran, tetapi juga perlu dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Rizki merujuk Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah.
Sementara Pasal 146 ayat (2) mengatur kewajiban penyesuaian bagi daerah yang persentase belanja pegawainya masih melebihi batas tersebut.
“Koridornya jelas. Undang-undang memberikan batas maksimal 30 persen dan memberikan masa penyesuaian bagi daerah yang sebelumnya berada di atas batas tersebut. Karena itu, kami mempertanyakan logika kebijakan apabila ketika pemerintah seharusnya melakukan penyesuaian justru muncul rencana penambahan kembali belanja pegawai,” ujarnya.
Meski demikian, HMI menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan untuk mempertentangkan ASN dengan masyarakat.
Menurut Rizki, pembayaran gaji dan pemenuhan hak ASN merupakan kewajiban pemerintah. Namun, pada saat yang sama, pemerintah daerah juga harus memastikan struktur APBD tetap sehat dan memberikan ruang fiskal yang memadai untuk pelayanan publik serta pembangunan.
“Kami tidak sedang mempertentangkan ASN dengan masyarakat. ASN adalah bagian penting dari pemerintahan dan hak-haknya wajib dihormati. Tetapi yang kami pertanyakan adalah proporsi dan keberpihakan anggarannya,” katanya.
TPP ASN Ikut Disorot
HMI juga meminta Pemkot Cilegon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh komponen belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Rizki meminta pemberian TPP dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kinerja, kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal daerah.
“TPP harus dievaluasi secara objektif. TPP tidak boleh diperlakukan seolah-olah sama dengan gaji pokok. Pemerintah perlu mengkaji kembali besarannya berdasarkan kemampuan fiskal dan prinsip efisiensi anggaran,” ujarnya.
Sorotan HMI kemudian diarahkan pada persoalan pengangguran di Kota Cilegon.
Berdasarkan data yang disebut HMI berasal dari BPS Kota Cilegon, persentase penduduk miskin pada 2025 berada di angka 3,44 persen, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 7,41 persen. Pada tahun yang sama, ekonomi Cilegon disebut tumbuh 5,78 persen.
“Pertanyaan kami sederhana: kalau APBD begitu besar, mengapa persoalan pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah? Cilegon adalah kota industri dengan aktivitas ekonomi yang besar, tetapi pemerintah masih menghadapi persoalan pengangguran,” kata Rizki.
HMI menilai kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD 2026, terutama untuk program penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, pendidikan vokasi, pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi masyarakat lokal.
HMI juga menyebut dokumen Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mencatat TPT 2025 sebesar 7,41 persen, sementara target indikator kinerja berada di angka 6,08 persen.
Belanja Modal Turun, HMI Pertanyakan Prioritas
Selain belanja pegawai, HMI menyoroti porsi belanja modal dalam APBD 2026 yang berdasarkan dokumen yang dicermati organisasi tersebut berada di kisaran 9,70 persen.
Rizki juga mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai kewajiban daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD setelah mengecualikan komponen tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun, HMI mengakui bahwa belanja modal tidak identik dengan seluruh belanja infrastruktur pelayanan publik.
“Kami memahami bahwa secara hukum istilah dalam Pasal 147 adalah belanja infrastruktur pelayanan publik, bukan seluruh belanja modal. Karena itu pemerintah harus membuka kepada publik berapa sebenarnya belanja infrastruktur pelayanan publik yang menjadi basis perhitungan Pasal 147,” ujarnya.
HMI semakin mempertanyakan arah kebijakan anggaran apabila dalam draf perubahan APBD 2026 terdapat pengurangan belanja modal sebesar 3,04 persen, sementara belanja pegawai direncanakan meningkat 3,93 persen.
“Kalau benar belanja modal dikurangi 3,04 persen sementara belanja pegawai justru ditambah 3,93 persen, maka arah kebijakan anggarannya patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal keberpihakan,” tegas Rizki.
Stunting hingga Tunjangan DPRD
Persoalan kesejahteraan masyarakat juga menjadi perhatian HMI, termasuk penanganan stunting.
Rizki menilai penanganan stunting membutuhkan dukungan anggaran yang konsisten, mulai dari intervensi gizi, kesehatan, sanitasi, pendidikan keluarga hingga perlindungan sosial.
“Stunting bukan sekadar angka statistik. Di balik angka itu ada anak-anak Cilegon yang membutuhkan intervensi. Maka ketika pemerintah menyusun APBD, kita harus bertanya apakah anggaran benar-benar memperkuat intervensi tersebut atau justru semakin banyak terserap untuk belanja internal pemerintahan,” katanya.
Tak hanya eksekutif, HMI turut mengkritik DPRD Kota Cilegon.
Rizki menilai DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan sehingga pembahasan APBD tidak boleh berhenti pada proses formal menyepakati angka-angka bersama pemerintah daerah.
“DPRD bukan sekadar lembaga yang memberikan persetujuan terhadap APBD. DPRD adalah representasi rakyat. Karena itu, setiap angka yang disepakati harus bisa dijelaskan manfaatnya kepada masyarakat,” ujarnya.
HMI juga menyoroti informasi mengenai alokasi bantuan sosial sekitar Rp10 miliar dan tunjangan kesejahteraan anggota DPRD sekitar Rp10 miliar dalam postur APBD 2026 yang menjadi perhatian publik.
Rizki menegaskan HMI tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, yang perlu dibuka kepada masyarakat adalah dasar hukum, komponen anggaran, mekanisme penghitungan, penerima manfaat dan output dari masing-masing alokasi.
“Kami tidak mengatakan bahwa tunjangan anggota DPRD itu otomatis melanggar hukum. Tidak. Yang kami pertanyakan adalah proporsionalitas dan rasa keadilan anggaran,” tegasnya.
Ia pun melontarkan pertanyaan kepada Pemkot dan DPRD Cilegon.
“Sebenarnya siapa yang sedang kita sejahterakan melalui APBD? Pemerintah yang semakin nyaman karena anggaran birokrasi besar, atau masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama pembangunan?” katanya.
Rizki menegaskan kritik tersebut merupakan bentuk kontrol publik dan bukan tuduhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.
HMI Cabang Cilegon, kata dia, akan terus mengawal proses pembahasan perubahan APBD 2026 serta mendorong pemerintah dan DPRD membuka informasi anggaran secara transparan.
“APBD bukan milik pejabat. APBD bukan milik DPRD. APBD bukan milik pemerintah. APBD adalah uang rakyat yang harus kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.















