Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Aktivis Cilegon Ingat Luka PHK Massal Krakatau Steel, Desak Silmy Karim Dihukum Berat Jika Terbukti Korupsi

67
×

Aktivis Cilegon Ingat Luka PHK Massal Krakatau Steel, Desak Silmy Karim Dihukum Berat Jika Terbukti Korupsi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan kembali berbagai catatan lama selama dirinya memimpin PT Krakatau Steel.

Sejumlah aktivis di Kota Cilegon menilai masyarakat memiliki memori panjang terhadap berbagai kebijakan yang diambil Silmy Karim saat menjabat Direktur Utama Krakatau Steel pada periode 2018 hingga 2023, termasuk gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada ribuan pekerja.

Banner

Presiden Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PP MC), Mulyadi Sanusi, mengatakan kebijakan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan saat itu masih menyisakan luka bagi sebagian masyarakat Cilegon.

“Pada masa kepemimpinan Silmy Karim di Krakatau Steel terjadi PHK besar-besaran yang berdampak terhadap ribuan pekerja dan keluarganya,” ujar pria yang akrab disapa Cak Mul, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, dampak PHK tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga keluarga yang harus menghadapi hilangnya sumber penghasilan.

“Banyak anak dan istri pekerja yang harus menerima kenyataan kepala keluarganya kehilangan pekerjaan. Itu menjadi memori yang masih diingat sebagian warga sampai hari ini,” katanya.

Baca juga:  Robinsar Resmikan Kantor Kas BPRSCM di Pasar Blok F, Pedagang Kecil Cilegon Kini Punya Akses Modal Lebih Mudah

Tak hanya soal ketenagakerjaan, Cak Mul juga menyinggung sejumlah polemik lain yang terjadi selama Silmy Karim memimpin Krakatau Steel. Ia menyebut adanya aktivis yang pernah berhadapan dengan proses hukum serta persoalan pemagaran lahan warga yang hingga kini masih menyisakan sengketa.

“Kami juga mencatat adanya aktivis Cilegon yang pernah berhadapan dengan proses hukum dan persoalan pemagaran lahan warga yang hingga sekarang masih menjadi sengketa,” ujarnya.

Meski demikian, Cak Mul menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Namun apabila memang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kami berharap yang bersangkutan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

Baca juga:  BI dan Polda Banten Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang di Cikupa: Waspada, Hukuman Penjara hingga 15 Tahun

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman oleh KPK. Hingga kini, asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!